Tanya:
Assalamualaikum ustad
Saya adalah istri kedua. Suami berdagang di luar kota dan tinggal brsama istri pertama dan anak2nya. Dia tinggal di rumah sendiri bertingkat 2 lantai dan memiliki mobil dan berbagai fasilitas. Sedangkan Saya tinggal di rumah warisan keluarga saya, buat kebutuhan sehari2 usaha sendiri. Suami setiap bulannya hanya membantu itu kalau keuangan dia lebih.
Masalah giliran suami hanya memberi waktu 4 – 5 hari selebihnya dia tinggal bersama istri pertama. Saya meminta suami bersama istri pertama tinggal satu lantai sesuai jatah giliran saya, selebihnya ada di lantai dua. Apakah salah keingin saya tersebut. Sedankan buat rumah sendiri dan mobil saja suami bllm ngasih dgn alesan belum punya dana..pada waktu hari pas giliran suami tinggal bersama saya suami di kabari anaknya demam batuk pilek dan dia berusaha buru2 buat balik ke istri pertama padahal masih jatah bergilir dengan saya. Saya tidak mengizinkan karena bagi saya itu masih penyakit ringan. Tp saya di bilang egois. Padahal dari kewajiban2 yg lain yg tidak bisa suami berikan saya berusaha buat nerima dan memakluminya karena alesan ekonomi msh sulit.
1.Menurut bapak bagaimana yang harus suami bersikap terhadap poligami yang di jalaninya
2. Apakah yang saya lakukan/bersikap salah dalam menuntut hak giliran padahal saya sudah berusaha memahami kondisi keuangan suami yg masih ada cobaan dengan tidak menuntut minta di belikan rumah mobil dan kebutuan2an lain yg suami penuhi buat istri pertama.
Terima kasih pak ustadz atas sharing dan pencerahannya. (RSDN, Kajen)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Poligami disyariatkan agama sebagaimana firman Allah berikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].
Juga contoh langsung dari Rasulullah saw. yang istri beliau lebih dari satu. Adapun syaratnya adalah mampu bersikap adil, seperti keterangan ayat di atas.
Terkait hak dan kewajiban bagi istri yang dimadu, sesungguhnya sama dengan istri sendiri. Seorang istri harus taat kepada suami dan menjaga hartanya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi berikut:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ
“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Juga sabda Rasulullash saw berikut:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dari Abu Hurairah ra, dia berkata:
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai dan Ahmad)
Adapun suami, ia harus memberikan nafkah dan berlaku adil kepada para istrinya sebagaimana firman Allah berikut:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’: 34)
Adil bagi suami dalam memberikan nafkah, baik nafkah lahir atau batin. Adil dalam memberikan jadwal tinggal bersama istri dan tentu juga adil dalam bersikap. Sikap adil seperti ini memang sangat sulit, namun setidaknya suami tidak melebihkan satu istri dibanding istri-istri lainnya. Jika istri melihat ada yang dianggap kurang adil, istri bisa komunikasikan dengan baik kepada suami. Siapa tahu ada sesuatu yg tidak disadari suami sehingga ini bagian dari saling mengingatkan.
Jika anak sakit, sangat lumrah sebagai orang tua, merasa khawatir dengan anaknya. Setidaknya, berikanlah waktu pada suami untuk menengok anaknya. Sikap ini menjadi pahala besar bagi istri. Ia bersedekah waktu yang sejatinya menjadi haknya, dengan merelakan suami untuk menengok anaknya dari istrinya yang lain.
Kewajiban yang juga tidak kalah penting bagi suami adalah membimbing keluarga agar selamat dari api neraka sebagaimana firman Allah berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [QS. At-Tahrim: 6].
Semoga keluarga anda sakinah, mawaddah dan rahmah. semoga allah memberikan kebahagiaan bagi keluarga anda dunia dan akhirat. Amin.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)