Fikih Niat

Tanya: Semoga Ustadz sehat dan selalu dalam lindungan Allah. Saya mau dijelaskan secara detail tentang “fikih niat”. Menurut Ibnu Qayyim, niat adalah Al qashdu artinya

Admin

[addtoany]

Tanya:
Semoga Ustadz sehat dan selalu dalam lindungan Allah. Saya mau dijelaskan secara detail tentang “fikih niat”. Menurut Ibnu Qayyim, niat adalah Al qashdu artinya keinginan yang kuat. Tanpa lafal, cukup dengan keinginan katanya sudah cukup walaupun keinginan tersebut sudah berlangsung lama. Menurut Hambaliyah niat itu syarat sah, menurut Syafi’iyah itu rukun (harus hadir para saat ibadah). Saya suka was-was, akhirnya saya lafal di dalam hati walaupun say lebih suka pendapat Muhammadiyah yang seperti Hambaliyah. Ustadz, mohon keterangan yang detail tentang fikih niat ini. Mohon maaf segala kesalahan saya. Jazakallahu Khairan. (Hasyim, Indramayu)

Jawab:
Semua perbuatan sangat bergantung kepada niat. Perbuatan baik jika niatnya baik maka mendapatkan pahala. Namun jika niatnya riya, tentu tidak akan mendapat pahala. Bahkan ia mendapatkan dosa. Terkait niat disebutkan dalam hadis berikut ini:

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apakah niat harus dilafalkan?

Semua ulama termasuk dari kalangan Syafi’iyah telah sepakat bahwa niat tempatnya dalam hati. tidak ada kewajiban niat dilafalkan dengan lisan. Jadi jika tidak melafalkan niat, tidak ada masalah.

Adapun jika niat hendak dilafalkan, juga tidak ada masalah. Apalagi jika ia selalu was-was, maka dilafalkan lebih baik. Untuk shalat, Muhammadiyah memilih untuk tidak melafalkan bacaan niat. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Tags

Related Post