Teks Hadits
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ…الحديث
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya….(hadits)
Penjelasan
Hadits ini menyebutkan bahwa hukum ada tiga macam:
1. Halal , seperti minum air putih, makan buah-buahan, memakai pakaian yang pantas dan menutup aurat, berbuat baik, berkata yang baik, dan lainnya.
2. Haram, seperti berzina, berjudi, mencuri, memakan riba, memakan daging babi, minum khamr (minuman keras), membunuh orang lain, durhaka kepada orang tua, bersumpah palsu, dan lainnya.
3. Samar/syubhat, yaitu perkara yang belum jelas kehalalan atau keharamannya, merupakan setiap hal yang kehalalan atau keharamannya masih diperdebatkan di antara para ulama dan belum ada kesepakatan di antara mereka.
Beberapa Ulama berpendapat, syubhat itu ada tiga macam :
1. Syubhat pada pelakunya, sesuatu yang sudah diketahui haramnya oleh manusia tetapi orang itu tidak tahu apakah yang ia makan itu bangkai atau bukan, daging babi atau bukan, apakah yang ia minum itu minuman keras atau bukan. Maka dalam hal ini ia tidak berdosa karna ketidaktahuannya.
2. Syubhat pada objeknya, jika ada seorang lelaki yang ingin menikah namun ia memiliki saudari sesusuan dari ibunya yang tinggal satu desa dengannya namun tidak diketahui dengan jelas orangnya, maka ia harus berhati-hati dalam menentukan calon istrinya dengan tidak menikahi gadis yang berasal dari desanya.
3. Syubhat pada madzhab, menurut Imam Syafi’i menyentuh wanita (istri) itu membatalkan wudlu, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah itu tidak membatalkan wudlu. Maka dalam hal ini kita dianjurkan untuk menjauhi ikhtilaf (perselisihan) dua pendapat ini
Barangsiapa yang tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Maka sebaiknya kita menjauhkan diri dari perkara-perkara yang syubhat.
(Ustadz Khaerul Anam, Lc., M.S.I)
Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)