Tanya:
Jika sudah imsak apakah boleh makan dan minum lagi? (Meli Selpiani, Jakarta Barat)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Sesungguhnya puasa dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Terbit fajar berarti bermulanya waktu subuh atau adzan subuh. Hal ini sesuai dengan hadis nabi Muhammad saw berikut ini:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai. (HR. Abu Daud)
Dari hadis itu, sesungguhnya jika telah imsak dan masih makan, tidak membatalkan puasa. Waktu imsak tujuannya adalah untuk menjaga jarak aman agar kita tidak terburu-buru karena sahur belum usai, sementara adzan telah berkumandang. Jadi, imsak sebagai bentuk kehati-hatian.
Terkait hal ini, Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.
Maka lebih baik jika imsak, kita sudah selesai makan dan berhenti dari makan dan minum. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)