Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mau nanya ustadz.. apakah zakat fitrah bisa sang ibu kepada anak ? Misal ibu mau ngasih zakat nih ke anak…trus anak baru ke masjid/orang lain? Jazakallahu khoyr. (Nurul Haqiqi Lestari, Brebes)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Zakat fitrah diperuntukkan kepada orang lain yang tidak wajib dinafkahi. Orang tua wajib memberikan nafkah kepada anaknya, atau anak wajib memberikan nafkah orang tua yang membutuhkan. Terkait hal ini, Ibnu Quddamah dalam kitab al mughni mengatakan sebagai berikut: “Sedekah wajib (zakat) tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua, tidak pula kepada anak.”
Ibnu al-Mundzir mengatakan sebagai berikut: “Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh dibayarkan kepada kedua orang tua yang merupakan orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki sendiri. Sebab membayarkan zakat kepada mereka sama saja dengan ingin menggugurkan diri dari kewajiban menafkahinya.”
Selain itu, keuntungan dari zakat itu kembalinya kepada muzakki sendiri, seolah ia membayar zakat kepada dirinya sendiri. Tidak boleh pula muzakki memberikan zakatnya kepada anak-anaknya. Kecuali orang tua menitipkan zakatnya kepada anaknya untuk diberikan kepada orang lain, misal zakat diberikan ke anak, lalu anak yang akan menyalurkan baik melalui amil zakat atau secara langsung. Dalam kondisi seperti ini, zakat orang tua yang dititipkan kepada anak dibolehkan. Atau anak dan orang tua tersebut membutuhkan karena miskin atau karena terlilit utang. Dalam kondisi seperti ini, orang tua boleh memberikan zakat kepada anaknya atau anak memberikan zakat kepada orang tuanya.
Dalam kitab al-Ikhtiyarat , Ibnu Taymiah berkata, “Dibolehkan bagi seseorang untuk membayarkan zakatnya kepada kedua orang tua dan kakek atau neneknya, atau kepada anak-cucunya bila mereka miskin dan ia tidak bisa menafkahi mereka. Demikian pula bila mereka adalah orang-orang yang terlilit utang, atau budak yang ingin membebaskan dirinya, atau ibnu sabil. Dan bila ada seorang ibu fakir yang memiliki anak-anak yang masih kecil, namun anak-anaknya itu memiliki harta sendiri, sementara di satu sisi bila harta itu digunakan untuk menafkahi ibunya akan berbahaya, maka sang ibu boleh menerima zakat dari mereka.” Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)