Uang “Terima Kasih” Untuk Orang Tua, Apa Termasuk Riba?

Tanya: Assalamualaikum Saya mendapat pinjaman dari orang tua untuk modal berdagang, sebagai rasa terimakasih, saya memberikan uang terimakasih setiap bulannya kepada beliau, besarnya terserah saya.

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum

Saya mendapat pinjaman dari orang tua untuk modal berdagang, sebagai rasa terimakasih, saya memberikan uang terimakasih setiap bulannya kepada beliau, besarnya terserah saya. Selain uang terimakasih tsb, sudah sejak lama saya juga memberikan uang bulanan kepada beliau.
Apakah uang terimakasih tsb termasuk riba?

Terimakasih

Wassalamualaikum

(Millane, Kalimantan Timur)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Riba adalah tambahan harta dari utang pokok yang harus dibayarkan. Sifatnya wajib dan bukan sukarela. Ia mencekik dan membebani orang yang diutangi. Riba hukumnya haram berdasarkan firman Allah

واحل الله البيع وحرم الربي

“Dan Allah telah halalkan jual beli dan haramkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Adapun apa yang anda lakukan, sebagai bentuk terima kasih, bukanlah riba. Ia merupakan balasan kebaikan atas kebaikan dan ini boleh. Dalilnya firman Allah berikut:

هَلْ جَزَاۤءُ الْاِحْسَانِ اِلَّا الْاِحْسَانُۚ

“Tidak ada balasan untuk kebaikan selain kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60)

Juga hadits Nabi berikut ini:

مَنْ لمْ يشْكُر النَّاسَ لَمْ يشْكُر الله

“Siapa yang tidak berterima kasih kepada manusia maka dia tidak bersyukur kepada Allah.”

Semoga kita selalu menjadi hamba yang suka berterima kasih kepada orang yang membantu kita. Amin. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post