Tanya:
Assalamualaikum wr.wb ustadz
Saya ingin bertanya
1.bagaimana hukumnya keluarnya cairan pada ujung penis karena suatu penyakit/ketidak normalnya penis dan cairan itu muncul tanpa adanya rangsangan dan pada saat muncul sering kerasa sering tidak dan muncul hanya sedikit hingga membekas titik kecil di cd sehingga membuat cd terasa lembab.
2.Bagaimana cara mensucikannya
3. Hukumnya saat puasa ramadhan
Sekian terimakasih ustadz
Wassalamualaikum.wr.wb
(Faiz, Yogyakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Keluarnya cairan dari kemaluan ada empat macam, air kencing, air mani, air madzi, air wadi. Air kencing sudah diketahui bersama. Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Hukumnya ia wajib mandi besar.
Wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing atau mungkin setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan. Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Ia najis dan harus ducuci atau dibersihkan seperti air kencing.
Madzi biasanya disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu. Air madzi keluar dengan tidak memancar. Ia najis ringan dan cukup dipercikkan air.
Selain yang tadi, adalah air penyakit. Bisa jadi ia adalah nanah. Ia najis seperti air kencing dan harus dibersihkan layaknya membersihkan air kencing. Jika menempel pada celana, sebelum shalat hendaknya ia mengganti celananya. Keluarnya air tersebut tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)