Tanya:
Assalamualaikum
Ustadz saya mau tanya apakah cicak termasuk hewan yang najis (yang saya tanya bukan bangkainya)
(Anca, Palembang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Cicak yang masih hidup tidak najis. Hal ini sama dengan lalat atau serangga yang menempel ke tubuh kita. Bahkan lalat yang menempel di makanan pun, makanannya bisa dimakan.
Dalilnya sebagai berikut:
إِذَا سَقَطَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِى الآخَرِ شِفَاءً
“Ketika lalat jatuh pada minuman kalian, maka benamkan lalat itu lalu ambillah. Sesungguhnya pada salah satu sayapnya terkandung suatu penyakit dan pada sayap yang lain terkandung kesembuhan.” (HR Bukhari)
Jadi jika anda terkena cicak hidup, atau coro atau lalat atau serangga lainnya, anda tidak harus mensucikan diri dan jika shalat, maka shalatnya sah. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)