Tanya:
Ustadz Wahyudi Abdurrahim, saya minta jawaban pertanyaan gimana caranya bayar utang kepada orang yg kita sudah tidak tahu di mana rimbanya? Apakah boleh kita sedekahkan dgn atas nama orang teesebut??
Jawab:
Membayar utang adalah sebuah kewajiban sebagaimana sabda rasulullah saw berikut ini:
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
Artinya: “Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi. (HR. Ahmad)
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Artinya: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki utang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya utang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.” (HR. Abu Daud)
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: “Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai utang itu dilunaskannya.” (HR. Ibnu Majah)
Masalahnya, bagaimana jika orang yang akan kita bayar utangnya, tidak tahu dimana rimbanya? Adakah solusi lain?
Jika memang sudah dicari informasi dan kita tidak tau, kemanakah orang tersebut, maka boleh uang tadi diinfakkan ke jalan Allah dan pahala diniatkan untuknya.
Dalam kitab Majmu syarah muhadzab, Imam An-Nawawi berkata sebagai berikut:
قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ
“Ghazali menyebutkan, barangsiapa yang menyimpan harta haram dan ia hendak bertaubat dan hendak berlepas diri dari harta haram tersebut. Jika ada pemiliknya maka dikembalikan padanya atau kepada wakilnya. Jika pemiliknya sudah meninggal, wajib menyerahkan kepada ahli warisnya. Namun jika pemilik dan ahli warisnya tidak diketahui juga dan sudah bersungguh-sungguh mencari, maka hendaknya harta tersebut disedekahkan untuk kemaslahatan kaum Muslimin, seperti untuk membangun jembatan, masjid, menjaga perbatasan negara Islam, dan sektor lain yang bermanfaat untuk segenap kaum Muslimin atau boleh juga ia sumbangkan kepada fakir miskin.”
Jika setelah bersedekah anda menemukan orang tersebut, maka anda sampaikan bahwa anda telah menyedekahkan uang hutangnya ke jalan allah. Jika dia tidak mau dan minta agar utangnya dibayarkan maka anda harus bayar hutangnya. Uang sedekah itu menjadi milik anda. Namun jika dia merelakan, maka hutang anda lunas. Ia mendapat sedekah dari uang hutang, dan anda juga mendapatkan sedekah karena menjadi perantara perbuatan baik baginya. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)