Mengingatkan Keluarga Agar Berjilbab

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakkatuh. Saya mau bertanya bagaimana sikap anak kepada orang tua/keluarga agar menyuruh ibu dan kakak perempuan agar memakai jilbab? Karena saya masih

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakkatuh.
Saya mau bertanya bagaimana sikap anak kepada orang tua/keluarga agar menyuruh ibu dan kakak perempuan agar memakai jilbab?
Karena saya masih malu mau bicara kepada keluarga untuk itu saya bertanya. (Intan Kurnia Utari, Palembang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Jilbab hukumnya wajib. Perintah jilbab terdapat pada ayat:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Dalam ayat lainnya juga disebutkan:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Ini adalah perintah berjilbab di mana menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Sebagaimana amar makruf juga hukumnya wajib. Oleh karena itu, jika keluarga kita ada yang tidak berjilbab, hendaklah kita beramar makruf nahi munkar. Kita ingatkan dengan cara yang baik. Tidak harus waktu serius, namun bisa sambil bercanda.

Jika anda masih malu, silahkan anda minta tolong orang lain untuk mengingatkan keluarga Anda. Semoga dengan ini, keluarga anda semuanya berjilbab. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post