Tanya:
Assalamu’alaikum.. Quran surat An-Nisaa ayat 59 apabila terjadi perselisihan di antara kalian maka kembalikan kepada Allah dan Rasulnya. Tapi seringkali mengembalikannya kepad keputusan tarjih. Mohon penjelasannya.
Jawab:
Wa’alaikum salam
Benar bahwa ketika ada persoalan, kita diperintahkan untuk merujuk langsung kepada Allah dan rasulnya sebagaimana firman Allah berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً {59} [النساء]
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59).
Hendaknya kita tidak memotong ayat hanya sampai taat kepada Allah dan rasulnya saja. Karena di ayat tersebut juga dicantumkan tentang perintah untuk mengembalikan masalah kepada Ulul Amri. Jika kita membuka kitab-kitab tafsir atau hadis, kita akan menemukan banyak pendapat tentang makna Ulul Amri.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud Ulul Amri adalah para ulama yang konsentrasi dalam ilmu agama. Ibnu Katsir juga mencantumkan pendapat ke dua bahwa yang dimaksudkan dengan Ulul Amri adalah pemerintah. Lalu beliau mengatakan bahwa dua pendapat tersebut sama-sama dapat dijadikan pegangan karena mereka semua adalah pemimpin.
Ulama sendiri adalah pewaris nabi sebagaimana hadis berikut:
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَاراً وَلاَ دِرْهَماً إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنَ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. al-Imam at-Tirmidzi
Tidak semua orang, ketika ada masalah mampu mengembalikan atau mencari solusi hukum langsung kepada Al Qur’an dan Sunnah Nabi. Hal ini karena tidak semua orang adalah alim ulama. Maka Rasulullah Saw memberikan keringanan bagi orang awam ini. Untuk ulama silahkan langsung merujuk kepada Al Qur’an dan Sunnah. Untuk orang awam, silahkan merujuk kepada ulama (Ulul Amri).
Di Muhammadiyah, ulama direpresentasikan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid. Maka mengembalikan persoalan kepada Majelis Tarjih sesungguhnya mengikuti perintah Rasulullah Saw, yaitu merujuk kepada ulama. Tidak ada pertentangan sama sekali merujuk kepada Al Qur’an dan Sunnah dengan merujuk kepada ulama di majelis tarjih. Para ulama itu, ketika menggali hukum, bukan dari pendapnya sendiri. Namun mereka menggali ketetapan hukum dari Al Qur’an dan Sunnah Nabi. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)