Tanya:
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wa barakaatuh Ustadz??
Perkenalkan Saya Annisa Khairani mau bertanya kepada Ustadz.
Bagaimana menurut pendapat ustadz mengenai perempuan yang meminta untuk segera dinikahi kepada seorang pemuda yang ia cintai? Waktu itu saya mendapatka poster entah di grup mana saya lupa yang isi posternya mendukung perempuan untuk menyatakan perasaannya kepada pihak laki-laki untuk segera dinikahi dan itu diperbolehkan sebagaimana telah terjadi di masa Nabi sebelumnya.
Tapi ustadz di media yang pernah saya lihat entah di Ig,FB dll saya menemukan yang membahas tentang bahwa perempuan yang menyatakan cintanya kepada laki2 itu dianggap rendah karena yang terbaik dalam mencintai adalah mencintai dalam diam (untuk perempuan). Begitu katanya ustad. Mohon bantuannya supaya saya bisa tau mana yang benar dan tidak benar??
Jawab:
Wa’alaikum salam
Boleh seorang wanita melamar atau meminta untuk menikah dengan laki-laki dengan cara yang syar’i. Dalilnya adalah hadis berikut:
Dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita
جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِى حَاجَةٌ
Ada seorang wanita menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah anda ingin menikahiku?”
Mendengar ini, putri Anas bin Malik langsung berkomentar:
مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ
“Betapa dia tidak tahu malu… sungguh memalukan, sungguh memalukan.”
Anas membalas komentarnya:
هِىَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
“Dia lebih baik dari pada kamu, dia ingin dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari 5120)
Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA