Tanya:
Assalaamu’alaikum.
Saya pernah punya anjing, saya pernah dijilati hampir seluruh tubuh saya. setelah ga punya anjing, saya mensucikan diri dg cara begini. saya pergi kesungai, dan melumuri seluruh tubuh saya dengan tanah selut yg ada dipinggir sungai tsb, dg bacaan doa begini, saya berniat mensucikan diri dari najis anjing karena Alloh ta’ala, setelah itu saya menceburkan diri kesungai yg aliranya lumayan besar.
Pertanyaan saya, sah apa tidak pensucian diri yg saya lakukan tsb. Sekian wassalaamu’alaikum. (Effendi, Surabaya)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Menurut madzhab Syafi’i bahwa jilatan anjing itu najis berat (mughalazhah). Jika anda dijilat anjing, maka harus disucikan dengan air, salah satunya dengan debu. Dalilnya sebagai berikut:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Sucinya bejana salah seorang diantara kalian yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” [Mutafaqqun ‘alaih].
Apakah boleh diganti sabun? Sebagian madzhab Syafi’i membolehkan karena ini ibadah yang sifatnya bisa dinalar ( ta’aqquli). Sebagian lain melarang karena ia dianggap ibadah ta’abbudi.
Apa yang anda lakukan insya Allah sudah sah dan suci. Setelah itu, bisa juga dibasuh dengan sabun agar lebih suci. Jika tidak pun, tidak mengapa. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)