Apakah Anak Hasil Zina Menanggung Dosa Orang Tuanya?

Tanya: Assalamualaikum ustadz,,,saya mau tanya…misal ni ada seorang perempuan janda ,trus dia sudah punya anak yang sudah baliqg,,trus dia berzina dengan orang,,apakah anak laki laki

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum ustadz,,,saya mau tanya…misal ni ada seorang perempuan janda ,trus dia sudah punya anak yang sudah baliqg,,trus dia berzina dengan orang,,apakah anak laki laki nya si perempuan ikut menanggung dosa nya si ibunya yang berzina,,,dan,,,,,,,,Dan kalo si perempuan janda itu,,mengandung anak dari zina,,,apakah jika anaknya sudah baliqg lalu akhlaknya sangat bagus,, apakah anak itu tetap akan masuk neraka ,,,kan anak itu hasil dati perzinaan???mohon dijawab ustadz butuh jawaban (Andre Ya Mustofa, Lampung)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Zina adalah perbuatan dosa besar yang diharamkan Allah sebagaimana firman Allah berikut:

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk (sumber: Al-Qur’an, QS Al-israa’ ayat 32)

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3)

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69)

Jika anda telah berzina, maka anda harus bertaubat kepada Allah dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Jika anda benar-benar bertaubat, maka Allah akan mengampuni Anda. Hal ini sesuai dengan firman allah berikut:

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa: 17)

Bagaimana status anak zina?

Anak zina tidak menanggung dosa dari orang tuanya. Hal ini karena dalam Islam tidak mengenal istilah dosa turunan. Seseorang hanya akan menerima dosa atas amal perbuatan buruk yang ia lakukan. Sementara jika orang lain atau ayah neneknya yang melakukan dosa, maka ia sama sekali tidak terkena dosanya. Jadi, dosa berlaku bagi pelakunya saja.

Dalilnya firman Allah berikut ini:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Artinya: “Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (An-Najm: 38)

Dalam menafsrikan ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan sebagai berikut, “Yakni setiap jiwa yang menzhalimi dirinya sendiri dengan berbuat kekafiran atau dosa apapun, sesungguhnya dosanya adalah terhadap dirinya sendiri. Tidak seorang pun yang menanggungkan dosa itu untuk dirinya.”
Juga firman Allah berikut ini:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا

Artinya: “Hai manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun.” (Luqmân: 33)

Ini juga berlaku bagi pelaku zina. Jadi yang berhak untuk mendapatkan hukuman dan menanggung dosa adalah pelaku zina saja.

Mereka yang tidak ada sangkut pautnya, baik dari ayah ke atas atau anak ke bawah, atau istri dan saudaranya, tidak mendapatkan dosa. Jika anak zina tadi menjadi anak yang shalih, dengan Rahmat Allah, Insya Allah akan masuk surga. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post