Tanya:
Asalmualaikum wr.wb….apa hukum nya dan apa diperboleh kan jika seorang perempuan muslim dinikahi atau dihalalkan oleh seorang laki2 mualaf..trimakasih wasalmualaikum.wr.wb (Siti Nurjanah, Bogor)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Yang haram dinikahi seorang muslim atau muslimah adalah orang musyrik sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Dan sungguh wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” [al-Baqarah/2:221]
Selama seseorang itu muslim, baik ia muslim dari lahir atau muallaf, maka boleh menikahinya. Bahkan bisa jadi menikahi muallaf ini mendapatkan pahala lebih jika dia berniat untuk melindungi keimanan sang muallaf tersebut.
Semoga anda menjadi keluarga sakinah mawadah dan rahmah. Semoga sang muallaf semakin teguh keimanannya diangkat derajatnya dunia akhirat. Amin.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)