Ikut Patungan, Ternyata Sebagian Dibelikan Minuman Keras

Tanya: Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya. Jadi teman2 saya akan mengadakan acara liburan, saya termasuk panitia dalam acara tersebut. tmn2 saya pada mengumpulkan uang patungan

Admin

[addtoany]

Mabuk

Tanya:
Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya. Jadi teman2 saya akan mengadakan acara liburan, saya termasuk panitia dalam acara tersebut. tmn2 saya pada mengumpulkan uang patungan di dalam acara tersebut dipakai untuk membeli peralatan acara seperti spanduk, namun sebagian uang dipakai untuk membeli minuman keras. Apakah jika saya ikut serta patungan uang tetapi tidak ikut meminum minuman tersebut, dan niat patungan uang untuk membeli barang yang halal apakah saya dosa dan sholatnya ikut tidak sah selama 40 hari ustadz? Terimakasih banyak ustadz atas jawabannya. (Putri Dea, Yogyakarta)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Khamr atau minuman keras diharamkan oleh Al-Qur’an. Dalam surat Maidah: 90-91 disebutkan sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Karena ia haram, maka ia harus dihindari sejauh mungkin. Jika anda hendak melakukan kegiatan dan ada iuran sementara di sana ada minuman keras, maka anda tidak boleh megikuti kegiatan tersebut, meskipun anda sekadar iuran bukan untuk khamr. Hal ini karena anda dianggap sama-sama menyukseskan acara yang diharamkan Islam. Padahal allah berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2

Maka anda harus menjauhi acara tersebut dan tidak mengikutinya. Kalaupun sudah terlanjur ikut, perbanyaklah beristigfar kepada Allah, mudah-mudahan Dia mengampuni dosa kita semua. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post