Bolehkah Makmum Membaca Al-Fatihah dalam Hati?

Tanya: Salam… ?????? ???????? ?????? ?????? ????????? ?? ????? ????, ?????? ?????? ????????? ??? ?????? ???? ?????????? ????? ??????????. (Sholeh, Cimahi) Jawab: Wa’alaikum salam Menurut

Admin

[addtoany]

Tanya:
Salam… ?????? ???????? ?????? ?????? ????????? ?? ????? ????, ?????? ?????? ????????? ??? ?????? ???? ?????????? ????? ??????????. (Sholeh, Cimahi)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Menurut madzhab syafi’i, makmum diam saja ketika imam membaca surat Al-Fatihah. Makmum baru membaca Al-Fatihah ketika Imam mulai membaca surat-surat dari Al-Qur’an.

Hanya saja, yang namanya membaca itu bukan dalam hati, tapi dizahirkan atau diucapkan dalam mulut, namun dengan suara yang lirih. Maka bacaan dalam shalat, harus keluar dari mulut dan minimal terdengar oleh telinga sendiri.

Dalilnya sebagai berikut:

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

“… Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya ….” (Al-Baqarah: 286).

Sesuatu yang dalam hati, berarti belum diusahakan. Setelah keluar dari mulut, itulah yang ia usahakan. Sabda Nabi:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ يَتَكَلَّمُوا أَوْ يَعْمَلُوا بِهِ

“Allah memaafkan umatnya dari apa yang terlintas dalam hatinya selama tidak diucapkan maupun dikerjakan.” (HR. Muslim)

Ungkapan dalam hati belum dianggap, kecuali telah diungkapkan. Jadi mulut harus bergerak terdengar suara lirih. Jika tidak bisa baca karena mulut kaku, baca semampunya saja, namun jika terpaksa bacaan tidak bisa keluar dari mulut, silahkan di baca dalam hati. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:

لا يكلف الله نفساً إلا وسعها

Artinya: Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya (Al-Baqarah: 286).

Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post