Tanya:
Assalamualaikum, mohon izin bertanya singkat cerita saya mengalami kecelakaan yang membuat bagian dekat alis saya mendapat jahitan, setelah itu ternyata bulu alis saya ada yang tidak rapih letaknya apakah boleh saya mencukur alis yang tidak semestinya berada ditempatnya ini untuk dirapihkan? Terima kasih…
Wassalamualaikum (Muhammad Kahfi, Kab. Sidoarjo)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Mencukur alis bagi wanita muslimah untuk mempercantik diri, diharamkan oleh Islam berdasarkan sabda nabi Muhammad saw berikut ini:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini karena mencukur alis dinggap senagai bagian dari merubah ciptaan allah yang diharamkan. Dalilnya sebagai berikut:
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya: “Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 119),
Dalam hadis lain dikatakan sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. فقالت أُمُّ يَعْقُوبَ: ما هذا ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : وَمَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى كِتَابِ اللَّهِ ؟ فَقَالَتْ : لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا وَجَدْتُهُ فَقَالَ : واللَّه لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Artinya: “Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. Kemudian beliau berkata : Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah saw dalam Kitabullah, yakni firman Allah : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.
Bagaimana jika yang melakukan itu adalah laki-laki? Menurut para ulama bahwa illat dari mencukur bulu alis itu adalah karena merubah bentuk wajah di mana ia berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Jika disebutkan peremuan dalam hadis tersebut, karena yang umum melakukan adalah perempuan.
Bagaimana jika tujuannya untuk merapikan? Memang sebagian ulama Hambali ada yang membolehkan, seperti jika alis terlalu panjang sehingga mengganggu pandangan. Jika tidak, maka tetap ditak boleh.
Mengacu dari hadis tadi, lebih aman dan selamat anda tidak memotong bulu alis anda. Semoga dengan ini, allah memberkahi anda. Amin.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)