Tanya:
Assalamualaikum wr wb
Mohon pencerahannya,kami menemukan sesuatu berupa barang yaitu uang sebesar 150.000 di teras masjid dan kebetulan tidak ada satu orang pun,lalu siangnya kami umumkan setelah sholat,akan tetapi tidak ada yg merasa memilikinya.
Pertanyaan kami :
1.bagaimana solusinya? dan
2.apakah uang tersebut termasuk barang berharga?
Terima kasih sebelumnya pak ustad. (Edy, Jawa Timur)
Jawab:
Wa’alaikuam salam
Dalam fikih, barang temuan seperti yang anda dapatkan itu disebut dengan luqatah.
Silahkan anda umumkan di masjid, uangnya anda simpan. Jika ada yang mengaku, silahkan berikan kepadanya. Batas pengumuman sampai satu tahun.
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ -رضي الله عنه-: «أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ اللُّقَطَةِ قَالَ: عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
“Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Nabi ﷺ ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi ﷺ bersabda: “Umumkanlah selama satu tahun, kemudian kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya, kemudian kamu pergunakan, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya” (HR. Bukhari : 2256, Muslim : 3248).
Atau anda berikan ke pengurus masjid atau jika misalnya nilainya sangat besar, laporkan ke polisi agar pihak kepolisian yang membantu menemulan pemiliknya.
Atau bisa juga diumumkan, dan uang tetap anda yang pegang. Jika lama tidak ada yang mengambil, anda masukkan uang itu ke kotak infak. Pahala akan kembali kepada pemilik uang dan anda sebagai orang yang menjadi sarana infak insya Allah juga mendapat pahala.
Jika suatu hari ada yang akan mengambil uangnya, anda berikan dari uang anda kepadanya. Status uang infak tadi, jadi milik anda. Artinya anda yang berinfak.
Karena itu uang, maka ia adalah barang berharga. Apalagi 150.000 itu uang besar. banyak orang yang penghasilannya sehari hanya 10.000. Bahkan ada yang sehari pun belum tentu dapat uang. Semoga Allah memberikan pahala untuk anda. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudin Abdurrahim, Lc., M.M)