Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz
saya mau tanya dulu pernah saya bertengkar dengan istri , dan istri sering mengajak pisah atau minta d pulangin sama orang tua nya
.-pertama saya ga gubris
-.kedua saya kasih liat hadist Rasulullah tentang istri yg gampang minta cerai
-.ketiga saya ancam jika mengucapkan ajakan pisah lagi saya kabulin ( dgn niat supaya istri saya tidak mau mengajak pisah lagi )
-. ke empat istri masih tetap mengajak pisah ketika bertengkar dan saya jawab ” ia sok tolong urusin ”
mungkin udh beberapa kali saya menjawab ajakan pisah istri saya
saya takut kalo saya sudah bukan suami istri lagi di mata Agama
mohon penjelasannya
terimakasih. (Muhammad Syarif Maulana, Tasikmalaya)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
Hanya selalu kami tegaskan bahwa talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ
Artinya : Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”.
Talak ada yang sharih yaitu perkataan suami kepada istri kamu saya cerai atau kamu saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, kita pisah, pulang kamu ke rumah orang tuamu dan lain-lain.
Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama-sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak atau tidak tahu bahwa perkataannya bermakna talak atau bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka ia tidak jatuh talak.
Ada juga talak mu’allaq dan ghair mu’allaq. Talak mu’allaq itu talak dengan syarat, misal jika kamu minta cerai lagi, maka akan saya kabulkan. Jika ternyata ia minta cerai lagi, otomatis talaknya jatuh. Sementara talaq yang ghair mu’allaq adalah talak biasa tanpa ada syarat.
Untuk di Indonesia, ada Pengadilan Agama yang di antaranya berhak untuk memberikan keputusan apakah anda sudah jatuh talak atau belum. Baiknya anda meminta fatwa ke Pengadilan Agama. Hal ini karena berdasarkan kaidah fikih berikut:
حكمُ الحاكمِ يرفعُ الخلافَ
Keputusan pengadilan itu memutuskan perbedaan.
Jika peradilan sudah membuat keputusan, apakah sudah jatuh cerai atau belum, maka itu menjadi keutusan yang harus diikuti. Untuk anda, memang ada wanita yang punya penyakit, ketika ada masalah, langsung minta cerai. Makanya cerai ada di tangan suami. Jika di tangan istri, rumah tangga akan cepat runtuh. Ketika menghadapi istri yang punya sifat seperti ini, ketika istri marah, maka suami baiknya diam saja dan tidak membalas. Jangan emosi, tapi tetap sabar dan memberikan kasih sayang kepada istri. Insya Allah lama kelamaan, istri akan lembut kembali. Semoga Allah memberikan jalan yang terbaik bagi anda, melanggengkan keluarga anda dan bahagian dunia akhirat. Amin. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)