Tanya:
Kapan pelaksanaan sholat rawatib yang tepat?
bisakah sholat rawatib dikerjakan setelah beraktifitas lainya, hingga menjelang sholat fardlu berikutnya? (Setyanto – Sragen)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Shalat rawatib adalah shalat sunnah yang mengikuti shalat wajib. Dalilnya dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabd:
مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
“Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi,
Shalat rawatib dibagi menjadi dua, qabliyyah dan ba’diyah. Qabliyah adalah shalat sunnah rawatib sebelum shalat wajib, sementara ba’diyah adalah shalat sunnah rawatib setelah shalat wajib.
Sunnahnya shalat rawatib, bergeser dari tempat semula atau shalat di rumah. Misal sebelum subuh, ia shalat qabliyah subuh di rumah, setelah itu baru ia pergi ke masjid. Dalilnya sebagai berikut:
أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari).
Terkait sunnahnya kita berpindah atau bergeser dari tempat semula sebelum melaksanakan shalat rawatib adalah hadis dari Abu Hurairah dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam beliau berkata,
أيعجز أحدكم إذا صلى أن يتقدم أو يتأخر أو عن يمينه أو عن شماله
“Tidak mampukah salah seorang di antara kalian bila selesai shalat ia berpindah ke depan, belakang, kanan, atau kirinya”. Yaitu shalat sunnah (ba’diyah atau qabliyah). (HR. Abu Dawud).
Kapan Waktu yang Tepat?
Untuk waktunya, selama masih dalam waktu shalat, maka masih boleh melaksanakan shalat rawatib. Misal ba’diyah zhuhur, selama waktu zhuhur masih ada, dan belum masuk ashar, maka ia boleh melakukan shalat bakdiyah, meski diselingi dengan bicara atau perjalanan atau perbuatan tertentu. Dalilnya hadits Umar bin Atha’ ibn Abi Al Khuwwar, bahwa Nafi’ ibn Jubair pernah mengutusnya untuk bertanya kepada As Sa’ib ibn Ukhti Namr, tentang sesuatu yang pernah dilihat Muawiyah ketika ia shalat. Beliau berkata:
فَقَالَ: نَعَمْ. صَلّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ. فَلمّا سَلّمَ الاْمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي. فَصَلّيْتُ. فَلَمّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيّ فَقَالَ: لاَ تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ. إِذَا صَلّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلاَ تَصِلْهَا بِصَلاَةٍ حَتّىَ تَكَلّمَ أَوْ تَخْرُجَ. فَإِنّ رَسُولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَنَا بِذَلِكَ. أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ بِصَلاَةٍ حَتّىَ نَتَكَلّمَ أَوْ نَخْرُجَ
“Iya. Aku pernah shalat Jumat bersamanya di Al Maqshurah (sebuah benteng yang besar). Ketika imam salam aku pun berdiri dari tempatku, lalu shalat. Maka ketika aku masuk dan menemuinya, Muawiyah berkata, “Jangan kau ulangi lagi perbuatanmu. Bila engkau shalat Jumat janganlah shalat sunnah hingga engkau berbicara atau telah keluar (dari masjid). Karena sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan kami hal tersebut, yaitu agar tidak menyambung shalat (fardhu) dengan shalat (sunnah) hingga berbicara atau keluar“.
Semoga kita selalu meneladani Rasulullah saw dalam semua perbuatan kita. Semoga kita menjadi orang yang mencintai terhadap sunnah nabi Muhammad saw. wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA) atau ke +201000304569 (WA)