Tanya:
Sekarang byk terjadi , bahkan jadi umum..bantuan2 subsidi dari pemerintah di gunakan pribadi oleh panitia pengelola (seperti ..alat2 pertanian : traktor.diesel.dll) .bahkan di jual belikan (seperti : pupuk.bibit). Bagaimana hukum fiqih menyikapi fenomena ini? trimakasih. (Samsul Hadi – Demak)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Haram hukumnya kita menggunakan harta orang lain untuk kepentingan pribadi atau meyalahgunakan amanat seseorang atau pemerintah untuk kepentingan pribadi. Ini namanya korupsi. Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS: An-Nisaa | Ayat: 29).
Dan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS: Al-Baqarah | Ayat: 168).
Juga hadis nabi berikut:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman, yang saat itu seseorang tidak peduli lagi dari mana dia mendapatkan harta, apakah dari jalan halal ataukah yang haram’. [HR. al-Bukhâri]
Sebuah tradisi tidak dapat dijadikan sebagai landasan bahwa sesuatu yang haram lantas dibolehkan. Haram tetap haram dan pelaku korupsi harus dihukum berat karena merugikan banyak orang. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)