Tanya:
Ustadz bagaimana hukum apabila seseorang solat menggunakan kaos tangan dan/atau kaos kaki apakah sah solat sedangkan dalam solat salah satu tubuh yg harus menyentuh pada lantai itu diantaranya adalah tangan dan bagaimana pula hukum orang solat menggunakan cadar mohon penjelasannya ustadz. ? (Andri – Buton Tengah)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Shalat memakai kaos kaki menurut madzhab Syafi’i, jika perempuan, kedua kaki memang harus ditutup. Ia merupakan bagian dari menutup aurat dalam shalat.
Unutuk lakilaki, hukumnya sah dan boleh dilakukan. Dalilnya sebagai berikut:
Dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad)
Juga hadis dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata,
دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
“Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim,)
Maksudnya mengusap sepatu atau kaos kaki adalah tidak melepasnya termasuk dalam kondisi sedang shalat. hal ini karena jika dia melepasnya, maka shalatnya batal, karena wudhunya batal.
Adapun memakai kaos tangan, untuk laki-laki hukumnya boleh, shalatnya sah. Hanya ia makruh. untuk perempuan hukumnya boleh. Dalam kitab Kasyifatus Saja disebutkan sebagai berikut;
ويسن كشف الكفين في حق الذكر وغيره وبطون الرجلين في حق الذكر والأمة وأما غيرهما فيجب سترها
“Disunnahkan membuka kedua telapak tangan bagi laki-laki dan perempuan. Disunnahkan juga membuka telapak kedua kaki bagi laki-laki dan hamba sahaya.”
adapun memakai cadar untuk wanita waktu shalat, hukumnya makruh.
Ibnu Abdil Bar Rahimahullah,
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة
Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika sholat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang sholat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan.
Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)