Tanya:
Bagaimana hukumnya menyembunyikan uang pada suami untuk diberikan kepada orang tua kita? (Irma Fatmawati – Bondowoso)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Dalam Islam, ketika seseorang menikah, maka ada pemisahan harta yang jelas antara suami dan istri. Suami wajib memberikan nafkah kepada istri. Namun jika istri mempunyai penghasilan, maka harta itu murni milik istri. Kecuali jika istri hendak membantu suami dan anak-anak, itu dibolehkan. Dalam sebuah hadis disebutkan:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه : …جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ
“Dari Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu anhu : … Zainab, isteri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada yang memberitahu: “Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab,” beliau bertanya,”Zainab yang mana?” Maka ada yang menjawab: “(Zainab) isteri Ibnu Mas’ud,” beliau menjawab,”Baiklah. Izinkanlah dirinya,” maka ia (Zainab) berkata: “Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku,” Nabi bersabda,”Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” (HR, Bukhari)
Ini artinya, apa yang diberikan istri untuk keluarga adalah sedekah dan bukan kewajiban. Hal ini dikuatkan dalam hadis lain bahwa sikap istri yang membantu suami ini akan mendapatkan dua pahala sebagaimana sabda nabi berikut:
نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ
“Benar, ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah.”
Jika istri ingin memberikan sebagian atau seluruh uang hasil jerih payahnya sendiri kepada orang tua, maka itu menjadi hak istri dan suami tidak boleh turut campur. Namun jika itu uang suami, atau uang hasil kerja bersama misalnya, maka tidak boleh memberikan bantuan kepada siapapun tanpa sepengetahuan suami. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)