Tanya:
Assalamualaikum,
To the point. Di koperasi simpan pinjam kan biasanya setiap orang yang pinjam dikenakan bunga sekian persen. Nah bunga itu kan riba. Padahal uang bunga itu dipakai untuk keperluan koprasi, seperti membeli kertas, tinta printer dll. Tp yg namanya riba tetaplah riba, dan haram.
Kalau bunga itu ditiadakan. Tp diganti, untuk setiap orang yang pinjam harus donasi ke koperasi (besar uang donasi terserah peminjam). Bagaimana hukumnya?
Terimakasih yang sudah menjawab.
Wassalamu’alaikum. (Rizky Wahyu Hidayat – Brebes)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Seluruh ulama sudah sepakat bahwa riba itu hukumnya haram dengan dalil berikut:
Allâh berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah/2: 278-279]
hadis rasulullah saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau n menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669]
Terkait bunga koperasi, jika peminjaman koperasi untuk usaha dan bukan konsumsi, ini masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama antara yang mengharamkan karena dianggap riba atau halal karena dianggap bagian dari keuntungan. Hanya jika ingin aman, lebih baik dihindari sesuai dengan kaidah fikih berikut:
الخروج من الخلاف مستحب
Keluar dari perkara yang diperdebatkan ulama itu, dianjurkan.
Bagaimana koperasi bisa untung? Ada beberapa cara yang dapat digunakan, misal setiap peminjam harus bayar uang administrasi, di luar uang pinjaman. Ini yang digunakan di bank syariah dan bisa diadopsi di koperasi. Sistem ini sering disebut dengan qardhul hasan.
Atau setiap peminjam dianjurkan untuk mengembalikan lebih. Hanya jika ia mengembalikan sama dengan yang dipinjam, tidak masalah. Tidak boleh ada uang penalti jika yang meminjam telat mengembalikan. Karena uang penalti itu uang di luar uang pinjaman dan ini juga haram.
Semoga kita selalu mendapatkan keberkahan dalam perniagaan kita. Amin.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)