Menjual Tanah Wakaf Musholla untuk Tambahan Dana Pembangunan Musholla

Tanya: bagaimana hukum nya menjual tanah wakaf musolla ..di gunakan untuk tambahan dana pembangunan musolla itu…karena keterbatasan dana. terimakasih. (Samsul Hadi – Grobogan) Jawab: Wa’alaikum

Admin

[addtoany]

Masjid

Tanya:
bagaimana hukum nya menjual tanah wakaf musolla ..di gunakan untuk tambahan dana pembangunan musolla itu…karena keterbatasan dana.
terimakasih. (Samsul Hadi – Grobogan)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Wakaf merupakan ibadah amaliyah berupa pemberian harta ke jalan Allah untuk kemaslahatan umat. Dalam peradaban Islam, wakaf mempunyai posisi sangat penting dan sentral. Banyak bangunan berupa rumah sakit, sekolahan, penginapan, dan lain sebagainya, yang didanai oleh wakaf. Di Kairo Mesir misalnya, berdiri megah universitas al-Azhar yang didirikan lebih dari seribu tahun lalu dan dapat eksis hingga saat ini, dengan bertumpu pada wakaf.

Karena wakaf merupakan ibadah yang pahalanya selalu mengalir, banyak orang yang ingin berwakaf. Namun terkadang harta yang diwakafkan tidak sesuai dengan maslahat dan kondisi umat Islam di tempat tersebut. Pada akhirnya, harta wakaf terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan.

Dalam fikih Islam, telah dibahas terkait istibdal wakaf atau tukar guling wakaf. Juga telah dibahas panjang lebar terkait dengan jual beli harta wakaf. Sebagian ulama membolehkan asalkan sesuai dengan maslahat umat Islam, meski ada ada sebagian lain yang melarang. Setidaknya, terkait jual beli wakaf dan tukar guling harta wakaf tersebut mempunyai landasan dalam madzhab fikih.

Menurut Jumhur ulama, menjual tanah wakaf untuk kepentingan wakaf, selama tidak menghilangkan nilai dari wakaf tadi, maka hukumnya dibolehkan, selama pemilik wakaf tidak memberikan syarat tertentu ketika berwakaf. Jika pewakaf memberikan syarat tertentu, misal tanah ini khusus untuk tanah wakaf saja, maka di sini, ada yang melarang. Namun sebagian ulama, selama nilai wakaf tidak hilang maka itu boleh dikerjakan.

Jika orang yang wakaf masih hidup, silahkan tanyakan langsung kepada pewakaf, apakah tanah wakaf boleh dijual untuk kepentingan wakaf atau tidak. Jika boleh, silahkan kerjakan. Jika tidak, bearti wakafnya bersyarat sehingga tidak bisa dijual.

Jika pewakaf swudah meninggal, maka silahkan musyawarahkan dan ambil keputusan terbaik, kiranya mana yang lebih manfaat. Jika ternyata masih ada upaya lain yang bisa ditempuh, misal penggalangan dana secara iuran bersama, maka gunakan cara itu. Jika kepepet sekali dan tidak ada cara lain selain dengan menjual sebagian tanah wakaf, maka hal itu diperbolehkan oleh sebagian ulama. wallahu a’lam bishawab.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post