Tanya:
Bila seorang ibu bersentuhan dengan anak laki lakinya. Apakah membatalkan wudlu? (Dewi Lestari – Bandung)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Menurut madzhab Syafi’i, bersentuhan lawan jenis antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu dengan dalil berikut ini:
surat Al Maidah ayat 6:
أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا
“Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)…”
Ibu dan anak adalah mahram. Jadi andai setelah berwudhu saling bersentuhan, ia tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)