Tanya:
Aslmu allaikum ustd.
Saya mau tanya apa hukumnya uang ghoib di agama Islam. Boleh atau tidak.
Haram atau halal bila kita menggunakan nya uang itu. Di larang atau tidak oleh agama Islam. Terimakasih. (Andri – Bogor)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Dalam Islam, tidak dikenal istilah uang ghaib. Uang adalah hasil jerih payah dan usaha sendiri. Karena usaha pun menjadi sebuah ibadah sebagaimana firman Allah berikut:
إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ
“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampaipun makanan yang kamu berikan kepada istrimu” (HR. Bukhari 56 dan Muslim 1628).
Para nabi pun bekerja dan tidak meminta uang ghaib sebagaimana hadis berikut:
وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَكُمْ لِتُحْصِنَكُمْ مِنْ بَأْسِكُمْ فَهَلْ أَنْتُمْ شَاكِرُونَ.
“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperangan; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah)”. [Al Anbiya’/21: 80].
وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ. أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“… dan Kami telah melunakkan besi untuknya (yakni Daud); (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang shalih. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan”. [Saba’/34:10-11]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
إِنَّ دَاوُدَ النَّبِيَّ كَانَ لاَ يَأْكُلُ إِلاَّ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
“Sesungguhnya Nabi Daud tidak makan kecuali dari hasil jerih payahnya sendiri” (HR. Bukhari)
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji orang yang makan dari hasil jerih payahnya sendiri, lalu menghubungkan pujian ini dengan menceritakan tentang Nabi Daud Alaihissallam :
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَاماً قَطْ خَيْراً مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
. “Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik dari memakan hasil jerih payahnya sendiri, (HR. Bukhari)
Uang sendiri bukan tujuan utama. Hal terpenting adalah halal, berkah dan dapat menjadi sarana ibadah. Untuk apalah uang banyak kalau tidak halal, tidak berkah dan tidak menjadi sarana ibadah.
Intinya, tidak diperkenankna main uang ghaib. Itu ulah setan untuk menjerumuskan manusia. Carilah harta yang halal, karena usaha kita bernilai ibadah. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)