Tanya:
Asalamualaikum.
Maaf disini saya ingin bercerita sekaligus ingin arahan nya mohon di bantu.
Jadi begini, saya berpacaran dengan pria yang menurut saya penyayang bukan dengan saya aja tapi dengan keluarga saya.
Dia cemburuan. Penyayang dia seperti almarhum ayah saya.
Saya berasa dia seperti ayah saya bentuk kepedulian dan ketulusannya
Dia anak yg kurang ksih sayang dari keluarganya. Dan keluarganya selalu bandingin dia dengan anak yang lain.
Padahal dia anak yg nurut selalu di suruh suruh dan anak yglain di jadikan raja dan ratu.
Semenjak dia ketemu saya dan keluarga saya. Dia sempat nangis di depan saya dia bercerita bahwa baru ini ketemu keluarga sperrti keluarga saya ketika dia datang kami terlalu perduli dan juga ketika dia sakit kami pun perduli
Dia lebih sayang dengan ibu saya krna dia berfikir ibunya tidak sebegitu perhatian seperti ibu saya.
Ibu saya pun dengan temen temen bahkan dengan siapa aja baik dan penyayang
Waktu aku sakit dan ibuku juga masuk rumah sakit cuma dia yang jaga dan ngerawat kami bahkan aku muntah pun di tadahan tangannya dia tidak jijik sma sekali.
Sedangkan aku punya kakak. Dan kakak aku cuek dengan aku dan ibuku
Punya sodara pun kaya ada gada krna ketika kami jatuh miskin banyak sodara yang kurang deket dg kami.
Itu yang berkesan buat aku gak bisa jauhin dia krna dia tulus. Dia sosok yg pernah ngerasain tanpa kasih syg dari keluarganya sehingga dia dg kami begitu penyayang
Dia mau merantau kumpulin uang tapi dia masih mikirin aku dan ibuku kalo ada apa apa siapa yg nolong dan dia juga mikirin ibunya sllu sakit sakitan sedangkan anak anak ibunya pada cuek dg ibunya dan ibunya berdua adiknya yg kcil di rumah nya.
Tapi keluarganya nuntut dia buat merantau dan ketika merantau di tuntut uang juga buat mereka.
Gada yg nolong msadepan dia kecuali dia sndiri wlwpn dia punya ayuk yg kaya tapi cuek.
Dia bilang dengan aku pengen serius nikahin aku tapi dia malu kalo cuma ijab kabul.
Dia malu dengan orgtua dan keluarga besar aku krna aku anak cwe satu satunya. Dia lebih seneng aku nikah dg dia di pestain.
Dia ngajakin aku berzina. Krna takut kehilangan aku mungkin dg cara itu bisa nikah ijab kabul krna ada alasan
Dan dia ngajakin aku buat ijab kabul berdua saksi org lain.
Baru merantau breng breng
Udah kekumpul uangnya baru nikah lagi dan resepsi di penglihatan keluarga kami
Apakah boleh?
Kalo dia kumpulin uang sndiri kayanya cukup lama sedangkan umur cepat tua. Krna dia di bebani keluarganya yg terlalu banyak tuntutan.
Pekerjaan pun sulit di tempat kampung kami.
Kalo bukan merantau baru cepat.
Dia di ajakin solat dia mau solat ngaji breng hapalan surat bareng dia mau. Bahkan tanpa di suruh dia mau adzan di msjid.
Aku kasian buat ninggalin dia krna dia terlalu sakit atas perlakuan keluarganya. Dan temen temennya yg sllu dateng kalo ada mau aja. Pdhl dia sllu nolong temennya.
Dia juga pernah serius dg mantannya di sakitin juga
Mohon solusi nya aku harus bagaimana
Terimaksih
Wasalamualaikum
(Hamba Allah, Jakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Menikah adalah perbuatan mulia dan merupakan sunnah Rasulullah saw. Dalam al-Quran banyak sekali anjuran umat Islam untuk menikah. Di antaranya, firman Allah Ta’ala dalam surat Ali ‘Imran tentang ucapan Zakariya Alaihissallam:
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
“Ya Rabb-ku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do’a.” [Ali ‘Imran/3: 38].
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ
“Dan (ingatlah kisah) Zakariya, tatkala ia menyeru Rabb-nya: ‘Ya Rabb-ku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkau-lah Waris Yang Paling Baik.’” [Al-Anbiyaa’/21: 89].
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan…” [Ar-Ra’d/13: 38]
Karena nikah ini sangat mulia, maka cara-cara yang digunakan pun sangat mulia. Nikah dianjurkan, salah satunya untuk menghindari zina. Zina ini dosa besar dan sangat membahayakan masa depan kalian. Maka sedari awal, Allah mengharamkan zina. Bukan hanya zinanya, mendekati zina pun diharamkan, semisal berpacaran, sering berduaan, dan lain sebagainya.
Hal ini sebagaimana firman Allah berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Maksudnya: Dan janganlah kamu menghampiri zina, sesungguhnya zina itu adalah satu perbuatan yang keji dan satu jalan yang jahat (yang membawa kerosakan) (Surah al-Isra’, 17:32)
Dari Abu Hurairah, sabda Rasulullah SAW:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
Maksudnya: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bahagian zina untuk setiap anak Adam, dia akan mendapatkannya dan tidak boleh dihindari, maka zina mata dengan melihat, zina lidah dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan merasakan syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sekali lagi, jangan berzina dan mendekati zina. Ini sangat berbahaya dan dapat menghancurkan masa depan khidupan kalian.
Rukun nikah sesungguhnya sederhana, yaitu:
1. Mempelai laki-laki
2. Mempelai perempuan
3. Wali untuk mempelai wanita
4. Dua orang saksi
5. Sighah atau ijab qabul
Selama 5 hal ini sudah terpenuhi, maka pernikahan sudah sah. Adapun mahar, tidak harus mewah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat tersebut,
انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ
“Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya jika mahar hanya Al-Qur’an saja, atau seperangkat alat shalat saja, itu sudah cuku.
Jika nikah pun, wajib didaftarkan di KUA. Anda jangan mau menikah diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua dan tanpa wali nikah menjadi tidak sah. Tidak mengapa nikah sederhana, tapi wajib didaftarkan di KUA. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Dengan resmi terdaftar di KUA, maka jika ada apa-apa, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaporkan ke Pengadilan Agama.
Adapun pesta pernikahan adalah perkara sunnah dan bukan kewajiban. Jika bisa pesta pernikahan, itu bagus. Jika tidak, maka tidak masalah. Atau jika pesta pernikahan dengan pengajian keluarga sekadarnya dengan mengundang kedua keluarga mempelai.
Adapun tanggung jawab anak laki-laki, adalah berbakti kepada orang tuanya, baik orang tua kandung atau orang tua mertua. Bakti anak laki-laki ini sebagaimana firman Allah berikut:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوۤا۟ إِلَّاۤ إِیَّاهُ وَبِٱلۡوَ ٰلِدَیۡنِ إِحۡسَـٰنًاۚ إِمَّا یَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَاۤ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَاۤ أُفࣲّ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلࣰا كَرِیمࣰا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS al-Isra’ : 23).
Bakti anak ini melekat baik ketika orang tua masih hidup maupun orang tua sudah meninggal. Namun bakti anak tidak dinilai dengan kalkulasi uang. Jika seseorang sudah menikah, ia wajib memberi nafkah kepada anak istrinya. Ia tetap dianjurkan untuk memberikan sesuatu kepada orang tua, hanya ini bukan menjadi kewajiban utama dan itu semampunya dan tidak boleh memberatkan diri.
Adapun menafkahi saudara, itu bukanlah kewajiban sama sekali. Jika ia mau, silahkan bersedekah semampunya. Jika tidak, itu bukan menjadi tanggungjawab dirinya. Tanggung jawab yang melekat pada seorang laki-laki yang sudah menikah adalah menafkahi anak dan istrinya.
Jadi, aturan agama ini yang harus dijadikan sebagai pijakan. Biasanya kehidupan kita menjadi berat, karena jauh dari aturan agama. kita tidak enak dengan tetangga, tidak enak dengan saudara, tidak enak dengan masyarakat dan lain sebagainya. Padahal secara aturan agama, pernikahan sangat simpel dan sederhana. Nikah tidak sesulit dari yang dibayangkan.
Jika laki-laki tersebut sudah siap menikah, segeralah melamar dan langsungkan pernikahan. Jangan ditunda-tunda dan jangan sampai jatuh ke perbuatan zina. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi kita. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)