Bagaimana Hukumnya jika Berzina karena Dipaksa?

Tanya: Assalamualaikum ..saya mau bertanya.. jika seseorang melakukan zina dengan keterpaksaan apakah dosa..? misal ada seorang gadis di paksa zina oleh kluarga nya sndri karna

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum ..saya mau bertanya.. jika seseorang melakukan zina dengan keterpaksaan apakah dosa..? misal ada seorang gadis di paksa zina oleh kluarga nya sndri karna suatu alasan..si gadis itu maih brusia 18thn masih polos ..gadis itu terus di paksa hingga ia trus menangis karna tidak mau melakukan semua itu..si gadis merasa di paksa di tekan dan di ancam namun secara halus..di ancam menggunakan kata2 dan di takut2i dengan kata2 ..pada akhirnya s gadis itu mau melakukan zina tersebut karna keterpaksaan ..apakah c gadis itu berdosa ..c gadis itu hidup nya merasa gak tenang selalu menangis&menyesal karna mengingat selalu kejadian itu ..pdhal kejadian itu terjadi bukan karna keinginan dan saat mlakukan zina pun c gadis tidak ada nafsu sama sekali..hingga gadis itu menikah ia menutupi semua kejadian itu kepada suami nya ..yg jadi pertanyaan
1.apakah c gadis tersebut berdosa karana tlah mlakukan zina seperti paksaan di atas
2.apakah c gadis berdosa juga jika menutupi semua kejadian dan semua aib nya itu kpada suaminya?

(Hen Hen – Jakarta)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Adapun dalilnya terdapat dalam surat Al Isra ayat 32 berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Allah SWT berfirman di dalam Al Quran surat An-Nur ayat 3:

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.”

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman :

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

Artinya : Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, – (al-Furqân/ 25:68-69)

Untuk siapapun yang telah melakukan zina, agar bertaubat dan memohon ampun kepada Allah. Anda tidak perlu menceritakan perbuatan anda kepada siapapun dan biar Anda dan Allah saja yang mengetahui.

Perintah taubat terdapat dalam firman Allah berikut:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 31)

Adapun jika ia dipaksa dan jika tidak melakukan akan membahayakan jiwanya, maka ia tidak berdosa dan yang berdosa adalah yang memberikan perintah. Dalilnya sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” ( HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)

Juga firman Allah,

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Adapun menutupi aibnya adalah sebuah kewajiban. Ia tidak boleh menceritakan aibnya kepada siapapun juga. dalilnya adalah sabda nabi Muhammad saw beirkut ini:

مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik)

Jadi jangan ceritakan hal ini kepada siapapun juga, termasuk kepada suaminya. Wallahu a’lam bishawab.

Related Post