Tanya?
Ana mau tanya… Pada saat ana sholat di sebuah mall (karana ada acara) ana solat di musolahnya. Pada saat rukuk, ana punya bokong bersentuhan dengan hijab (penghalang antara laki2 dan parempuan) lalu secara tidak sadar ana bersentuhan dengan perempuan yg ada di belakang. Karena ada acara jadi musolahnya padat. Tapi bersentuhannya tidak secara langsung antara kulit dengan kulit tapi ada penghalang kain. Mohon penjelasanya ? (Abdul Rahman – Ambon Maluku)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Shalat jama’ah antara laki-laki dan perempuan seharusnya dipisah dan pemisahnya kiranya tidak sampai berdesakan. Sebaik-baik shaf perempuan adalah di belakang sebagaimana hadis berikut:
وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرِّهَا أوَّلُهَا. .رواه البخاري
“Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir dan seburuk-buruk shaf wanita adalah di shaf yang pertama.” (HR. Muslim)
Namun jika kondisi tidak memungkinkan karena sangat padat seperti di masjid haram, dan sampai besentuhan secara tidak sengaja, selama tidak menyentuh kulit, maka shalatnya sah.
Jika sampai bersentuhan kulit, menurut madzhab Syafi’i, wudhunya batal maka secara otomatis shalatnya batal. Dalil batalnya wudhu dalam madzhab syafii adalah ayat berikut:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih). [al-Mâidah/5:6]
Semoga ibadah kita dan shalat kita diterima Allah Swt. Amin. Wallahu a’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)
==
Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569