Tanya:
Jika seorang suami sudah pernah menikah dan mempunyai anak dari istrinya yang dahulu dan telah bercerai, dan sekarang sang suami sudah menikah lagi, nafkah yang mana dulu yang harus di utamakan? Nafkah untuk istri sekarang atau ke anak dari mantan istrinya dulu Yang lebih di utamakan? Dengan penghasilan suami yang bahkan untuk makan saja pas-pasan. (Mita Mira – Kalimantan Timur)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Ketika suami menikah, maka ia punya kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sebagaimana firman Allah berikut:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]
Juga firman Allah berikut:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]
Jika terjadi perceraian, maka sang ayah tetap punya tanggungan untuk memberikan nafkah kepada anaknya, meski mantan istrinya sudah menikah lagi sehingga anak tadi diasuh oleh ayah tirinya.
Jadi, tidak ada yang lebih prioritas mana yang harus didahulukan. Dua-duanya adalah tanggung jawab seorang ayah yang melekat kepada anaknya. Wallahu al’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung