Tanya:
Assalamualaikum, saya seorang pria muslim dengan riwayat penyakit asma keturunan. Selama ini saya selalu tergantung pada obat semprot salbutamol untuk meredakan sesak nafas saya. Yg ingin saya tanyakan apakan puasa saya batal bila saya mengunakan obat ini ketika nafas saya sesak ? Sebagai catatan saya hanya menggunakannya ketika nafas saya sedang sesak saja, dan ini tidak membuat tubuh saya menjadi segar lagi setelah memakainya hanya melonggarkan saluran pernafasan saya saja. (Arrahman – Jambi)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Penggunaan semprot mulut di siang Ramadan menurut kebanyakan para ulama tidak merusak puasa. Semprot asma tidak membatalkan puasa karena ia adalah gas yang ditekan, dan masuk ke jantung bukan jenis makanan.
Orang yang terkena penyakit asma, selalu membutuhkan obat ini baik di bulan Ramadhan atau tidak. Jadi ia sudah menjadi darurat dan kebutuhan pokok bagi dirinya.
Dalam kaidah fikih dikatakan:
الضرورات تبيح المحظورات
Darurat membolehkan sesuatu yang dilarang.
Cairan obat asma akan menguap dan tidak masuk sampai ke lambung. Oleh karena itu, ia dibolehkan. Ia tidak dianggap sebagai makan dan minum yang membatalkan puasa. Wallahu a’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)