Tanya:
Ustad saya ingin bertanya, bolehkah saya membelikan hewan kurban untuk kakek. Karena saya hanya mampu 1 hewan jadi ingin mendahulukan kakek. Mohon diberi penjelasan ustad, terima kasih. (Wati – Malang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Kurban adalah ibadah Sunnah. Dalilnya surat Al Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
Dalam firman-Nya yang berbunyi:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Quran Surat Al-Hajj Ayat 34)
Boleh Membelikan Hewan Kurban Untuk Kakek
Jika anda hendak membelikan hewan kurban untuk kakek anda, boleh dan berpahala, insya Allah
itu adalah bagian dari amal shalih dan bakti anda kepada kakek anda. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)