Laki-laki Melamar dengan Alasan Hasil Salat Istikharah, Apa yang Harus Dilakukan Perempuan?

Tanya: Assalamulaikum izin bertanya Jika ada laki-laki yang mengajak menikah dengan alasan jawaban dari solat istikharahnya adalah saya apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamulaikum izin bertanya Jika ada laki-laki yang mengajak menikah dengan alasan jawaban dari solat istikharahnya adalah saya apa yang harus saya lakukan? Terima kasih. (Imas Masliah – Bandung)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Menikah adalah ibadah yang sangat dianjurkan agama. Di antaranya, firman Allah Ta’ala dalam surat Ali ‘Imran tentang ucapan Zakariya Alaihissallam :

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

“Ya Rabb-ku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do’a.” [Ali ‘Imran/3: 38].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

“Dan (ingatlah kisah) Zakariya, tatkala ia menyeru Rabb-nya: ‘Ya Rabb-ku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkau-lah Waris Yang Paling Baik.’” [Al-Anbiyaa’/21: 89].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum-mu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan…” [Ar-Ra’d/13:

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [An-Nuur/24: 32].

Dan hadits-hadits mengenai hal itu sangatlah banyak. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.

“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” (HR. Thabrani)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَقَاهُ اللهُ شَرَّ اثْنَيْنِ وَلَجَk الْجَنَّةَ: مَـا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَمَـا بَيْـنَ رِجْلَيْهِ.

“Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk Surga: Apa yang terdapat di antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua kakinya (kemaluannya).”[2] Jadi, masuk ke dalam Surga itu -wahai saudaraku- karena engkau memelihara dirimu dari keburukan apa yang ada di antara kedua kakimu, dan ini dengan cara menikah atau berpuasa. (HR. Tirmidzi)

Jika ada seorang laki-laki yang melamar, menjadi hak wanita untuk memilihnya, menerima atau menolak. Hal ini sebagaimana dalil berikut:

Dari Buraidah radhiallahu anhu, beliau menceritakan,

خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فَاطِمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
« إِنَّهَا صَغِيرَةٌ ». فَخَطَبَهَا عَلِىٌّ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ

“Abu Bakar dan Umar pernah melamar Fathimah. Namun Nabi ﷺmengatakan, ‘Dia masih kecil.’ Kemudian Fathimah dilamar Ali, lalu Nabi ﷺmenikahkannya dengan Ali.” (HR. Nasai, Ibnu Hibban, Al Hakim).

Jadi, silahkan anda memilih, menerima atau menolak. TIdak ada hubungannya antara seorang lelaki bermimpi ketemu anda dari hasil istikharah atau tidak. Seorang lelaki shalat istikharah dan anda pun juga shalat istikharah untuk meminta yang terbaik.

Yang terpenting untuk menentukan pilihan adalah melihat dari sisi agama. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺbersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (wanita kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan wanita kalian). Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)

Semoga Allah selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepad aktia semua. Amin. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sudah dibuka pendaftaran untuk santri Pesantren Modern Al-Muflihun. Uang SPP, Penaftaran, Arama: Gratis. Uang makan: 300 ribu. Anak Yatim dan tidak mampu, gratis.

Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: 0882-3282-2635

Related Post