Pekerjaan Berinteraksi dengan Anjing, Bagaimana Agar Salat Sah?

Tanya: Assalamualaikum ustadz atau ustadzah, saya mau bertanya, saya kerja tapi memegang anjing, dan mengurusnya setiap hari lantainya juga dipijak anjingnya, bagaimana agar shalat tetap

Admin

[addtoany]

Gambar oleh Dan Fador dari Pixabay

Tanya:
Assalamualaikum ustadz atau ustadzah, saya mau bertanya, saya kerja tapi memegang anjing, dan mengurusnya setiap hari lantainya juga dipijak anjingnya, bagaimana agar shalat tetap diterima? (Defi – Banjarnegara)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Menurut madzhab Syafi’i, yang najis berat untuk anjing adalah air liur dan keringatnya. Selain keduanya, tidak najis. Dalilnya sebagai berikut:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279)

Dalam hadits lain dikatakan,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ

“Apabila anjing menjilat (bejana).” (HR. Muslim no. 279)

Jika barang terkena air liur atau keringat anjing, maka harus dicuci 7 kali dan salah satunya dengan debu yang suci. Dalam kitab Kanzur Raghibin fi Minhajit Thalibin, Jalaluddin Al-Mahalli, mengatakan sebagai berikut:

مَسْأَلَةٌ: فَإِنْ وَلَغَ فِي الإِنَاءِ كَلْبٌ أَيَّ إنَاءٍ كَانَ وَأَيَّ كَلْبٍ كَانَ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ غَيْرَهُ, صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا فَالْفَرْضُ إهْرَاقُ مَا فِي ذَلِكَ الإِنَاءِ كَائِنًا مَا كَانَ ثُمَّ يُغْسَلُ بِالْمَاءِ سَبْعَ مَرَّاتٍ, وَلاَ بُدَّ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ مَعَ الْمَاءِ, وَلاَ بُدَّ, وَذَلِكَ الْمَاءُ الَّذِي يُطَهَّرُ بِهِ الإِنَاءُ طَاهِرٌ حَلاَلٌ

Artinya, “Masalah, jika seekor anjing–anjing mana pun baik anjing pemburu maupun yang lain, baik besar maupun kecil–menjilat di dalam sebuah bejana mana pun itu, maka (kita) wajib menumpahkan seluruh isi bejana tersebut, lalu membasuhnya sebanyak tujuh kali. Dan tidak boleh tidak, salah satunya dengan debu bersama air. Tidak boleh tidak bahwa air yang dipakai untuk membasuh adalah air yang suci dan halal,”

Jadi, jika sekadar memegang anjing atau lantai dipijak anjing, tidak dianggap najis. Tempat tersebut bisa dijadikan tempat shalat. Namun jika sampai ada jilatan air liurnya, maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebagai najis berat. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sudah dibuka pendaftaran untuk santri Pesantren Modern Al-Muflihun. Uang SPP, Penaftaran, Arama: Gratis. Uang makan: 300 ribu. Anak Yatim dan tidak mampu, geratis.

Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: 0882-3282-2635

Related Post