Tanya:
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Maaf mengganggu ustadz,,perkenalkan nama saya Mush’ab alfarisi, saya mau bertanya:
1. Ada seorang perempuan mempunyai rambut panjang kemudian rambut yg panjang tsb diberikan kepada wanita yg sakit kanker. Apakah blh hukumnya? Dan apakah masih termasuk bagian aurat perempuan tsb jika memberikan rambut?
2. Jika wanita muslim mempunyai kanker dan memakai rambut palsu apakah blh tidk memakai jilbab? Syukron?
Jawab:
Wa’alaikum salam. Menyambung rambut hukumnya haram berdasarkan hadis berikut:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR. Bukhari)
Jika ada orang sakit kanker dan tidak ada rambut, maka ia tidak perlu memasang rambut palsu. Karena ini terlarang. Boleh pakai penutup kepala saja atau lebih baik memakai kerudung.
Jadi tidak perlu ada yang memberikan rambutnya. Jika rambut sudah dipotong, maka rambut tadi bukan aurat lagi karena telah terlepas dari tubuhnya. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)
=============
Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569