Tanya:
Assalamu’alaikum pak ustadz saya mau bertanya apakah ketika seseorang sedang mandi junub dan pintu wc tersebut tidak ditutup(dikarenakan pintu tersebut digunakan untuk melindungi bak mandi,agar air dri mandi junub tidak masuk kedalam bak mandi) dan tanpa disengaja terlihat oleh salah satu keluarga dirumah apakah mandi junub tersebut batal? (Muhammad Isra – Kota Palangkaraya)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Bagi yang junub wajib mandi wajib sebagaimana firman Allah berikut:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kalian junub maka bersucilah.” (QS. Al-Ma`idah : 6)
Adapun orang mandi junub dan kelihatan seseorang, maka mandi junubnya tetap sah dan tidak batal. Hal ini karena mandi junub dengan orang yang melihat mandi junub tidak ada kaitannya dengan keabsahan dan sahnya mandi junub. Yang terpenting adalah rukun rukun mandi junub terpenuhi, maka mandi junub Insya Allah Sah.
Adapun rukun mandi junub ada dua. Pertama, niat. Niat berarti menyengaja melakukan sesuatu. Niat mandi junub diucapkan dalam hati ketika basuhan pertama pada anggota tubuh.
Lafadzh niat mandi junub:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”
Kedua, meratakan semua anggota tubuh yang terlihat dengan air. Yang tidak kalah penting adalah hendaknya memperhatikan sela-sela daging, rambut, dan sela-sela jari-jari.
Mandi wajib dan persoalan menghilangkan hadas dan najis merupakan masalah penting. Jika tidak sah, maka tidak sah pula ibadah kita. Untuk itu, kami himbau kepada penanya untuk lebih mendisikusikan tata cara mandi wajib dengan kiai, ustadz, atau ustadzah terdekat. Wallahu A’lam. (Ustadzah Lusi)