Tanya:
Mohon penjelasan tentang hadist tentang Ta’aruf. (Taufik Ismail – Subang)
Jawab:
Taaruf berasal dari kata “ta’rafa – yata’arafu” yang berarti “saling mengenal”. Dalam Al-Quran, kita bisa menemukan kata itu dalam surat Al Hujurat ayat 13. Allah berfirman:
“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu)”.
Allah menjelaskan bagaimana manusia diciptakan berbeda. Mulai dari berbeda suku, bangsa, hingga berbeda jenis kelamin (pria dan wanita).
Pria dan wanita merupakan manusia ciptaan Allah yang memiliki perbedaan karakter. Perbedaan itu semakin jelas jika kita melihat kepribadian masing-masing secara mendalam. Setiap orang, baik pria maupun wanita, memiliki latar belakang, sifat, dan keinginan yang berbeda.
Perbedaan yang ada pada pria dan wanita itulah yang membuat masing-masing perlu saling mengenal sebelum menikah. Proses perkenalan juga hendaknya dilakukan sesuai dengan syariat, yaitu melalui proses ta’aruf.
Dalil ta’aruf diperkuat dengan larangan dari Rasulullah untuk berduaan antara pria dengan wanita bukan muhrim. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhramnya”
(HR. Muslim).
Dalil ta’aruf juga didukung dengan penjelasan Rasulullah bahwa Allah akan cemburu jika hamba-Nya melakukan hal yang dilarang, yang membuat kita berpaling dariNya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Cemburu. Cemburunya Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah apabila seseorang (dari hamba-Nya) melakukan apa yang Allah haramkan atasnya” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dalil Taaruf tentang Bolehnya Meminang Wanita
Seorang pria yang memiliki niat baik untuk menikah dibolehkan mengutarakannya kepada wanita yang dituju. Dalam surat Al-Baqarah ayat 235 Allah berfirman, “Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan
(kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam
(bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya”.
Meminang merupakan tahap lanjutan dari proses ta’aruf. Pinangan bisa disampaikan jika seseorang sudah menemukan kecocokan dengan wanita yang ingin dijadikan pendamping hidup. Tentunya rasa kecocokan diperoleh dari proses taaruf, dimana masing-masing pihak mendapat informasi tentang pribadi calon pasangan lewat proses yang dibolehkan dalam syariat. Misalnya dengan berkomunikasi melalui perantara, bertanya kepada orang-orang terdekat calon pasangan, atau mengamati dari jauh aktivitas calon pasangan.
Dalil untuk Melanjutkan Ta’aruf jika Menemukan Kecocokan
Proses ta’aruf bisa dilanjutkan jika masing-masing pihak menemukan kecocokan. Dengan melihat adanya kemungkinan baik ketika hubungan dilanjutkan, maka proses ta’aruf dianjurkan untuk dilanjutkan. Rasulullah bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud).
– Ustadzhah Lusi –