Tanya:
Assalammualaikum wr.wb … Saya mau bertanya. jadi saya punya kucing kampung, ada 3. Sebenernya tidak-tidak benar-benar merawat karena ini kucing kampung/liar jadi saya hanya memberika mereka makan secara rutin. selebihnya saya bebaskan di luar. Tapi terkadang mereka ini sering masuk rumah, mencuri makanan, dan sering merusak rumah karena sering naik dan bertengkar di atas rumah. Saya ingin membuangnya karena ustadz Buya Yahya beliau memperbolehkan membuang kucing jika menganggu. Nah orang tua saya marah dan akan membuang kucing itu di hutan. Saya tidak bisa menjamin mereka akan selalu mendapatkan makanan seperti saat ini saya selalu memberikan mereka makan secara rutin. Saya pun tidak tega jika mereka luntang-lantung mencari makanan dan akhirnya tersiksa karena kelaparan. Menurut ustad bagaimana hukumnya jika saya membunuh ke 3 kucing itu saja, menurut ustadz Buya Yahya diperbolehkan membunuh kucing jika benar-benar sangat menganggu. Saya hanya tidak ingin mereka tersiksa kelaparan diluaran sana. terimakasih. Wassalammualaikum
ditunggu jawabannya ustadz.
Jawab:
Wa’alaikumssalam
Allah sudah menjamin rezki semua makhluk hidup, termasuk binatang. Firman Allah:
وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
“Dan tiada satu pun makhluk bergerak di bumi melainkan dijamin Allah rezekinya” (QS. Hud:6).
Silahkan jika kucing tsb akan dibuang di hutan. Allah yang akan memberikan makan untuk mereka. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)