Tanya:
Assalamu’alaikum ustadz apa hukumnya jika tangan anak meraba alat kelamin sementara dia pakai pempers.lalu anak mengusap rambut.apakah rambutnya harus di basuh? mohon di jawab ustadz untuk tidak waswas. wasalam. (Dea – Tasikmalaya)
Jawab:
Wa’alaikumssalam. Najis maknanya adalah kotoran. Dalam Ar-Raudhatun Nadiyyah disebutkan sebagI berikut:
النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول
“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12)].
Namun tidak semua kotoran najis. Maka yang disebut najis adalah kotoran yang oleh syariat dianggap najis seperti air kencing dan kotoran manusia.
Jika seseorang terkena najis, maka harus dibasuh sampai bersih. Dalilnya sebagai berikut:
“dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).
Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292).
Standar bersih adalah hilang bekasnya, warna dan baunya. Jika sudah bersih, sudah dianggap suci.
Adapun memegang pempers dari luar, jika yakin bahwa pempers suci, maka tangan atau kepala tidak harus dibasuh. Namun jika yakin bawah luar pempers tersebut ada najisnya, misal pampers tembus, maka tangan dan kepala yang terkena najis harus dibasuh. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)