Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, saya Ainul Yakin dari Surabaya. Mohon maaf, izin bertanya. Di desa saya tidak ada ATM BSI atau bank Syariah lainnya. Adanya di daerah perkotaan yg jaraknya lumayan jauh dari rumah. Kalau saya ada di desa, baiknya tetap membuat rekening bank syariah atau rekening bank konvensional nggeh? Soalnya kalaupun saya membuat rekening syariah tetap saja pengambilan uangnya di atm atau bank konvensional. Dan juga akan kena biaya admin setiap penarikan atau transfer uang. Mohon arahannya, Ustadz. ? (Ainul Yakin – Pamekasan)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Terkait interaksi dengan bank konvensional ini masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama al-Azhar seperti syaih Ali Jumah, syaih Thantawi, Syaih Sayid Saltut dan lainnya, dan Dewan fatwa Mesir (Dar IFta al-Misriyyah) seperti yang disampaikan oleh Syaih Syauqi Allam bahwa bunga bank tidaklah riba.
Alasannya bahwa bunga bank, sesungguhnya merupakan keuntungan dari investasi, meski ketentuan dan kadarnya telah ditentukan dari awal. Selain itu, keuntungan tadi juga tidak ada unsur penipouan dan mudarat. Dari sini, maka bunga bank halal hukumnya.
Sementara itu, banyak ulama yang berpendapat bahwa bunga bank adalah haram, seperti Syaikh Qaradawi dan Dewan Fatwa Saudi. Alasannya adalah bahwa bunga bank merupakan penambahan dari modal pokok yang dilarang.
Baik yang mengatakan ia haram atau tidak, merupakan para ulama besar yang kapabilitas keilmuannya tidak dapat diragukan. Mereka adalah ulama-ulama rabbani dan terkenal dengan kedalaman ilmunya. Oleh karena itu, dalam setiap penulisan, saya tetap selalu mengatakan, bahwa bunga bank, masih khilaf atau ada beda pendapat. Ia bukan persoalan yang sudah menjadi ijmak ulama bahwa ia haram.
Dikatakan ijmak, jika seluruh ulama sepakat mengharamkan. Kenyataannya, lembaga besar seperti universitas al-Azhar, banyak yang menghalalkan. Bahkan dewan fatwa Mesir yang merupakan otoritas pemerintah juga menghalalkan. Jika ada yang mengatakan bahwa keharaman bunga bank sudah ijmak, maka pernyataan ini perlu ditinjau ulang, karena syarat ijmak belum terpenuhi.
Selain itu, interaksi bank tidak semuanya terkait dengan pinjam meminjam. banyak lagi interkasi bank yang memang halal. Untuk anda, silahkan jika anda hendak membuka rekening di bank konvensional, selama itu memudahkan bagi anda dan memang masih ada sandaran pendapat ulama, insya Allah tidak ada masalah. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)