Sudah Mandi Wajid Tapi Terasa Ada Bagian Tubuh yang Belum Dibasuh Air, Apakah Sah Mandinya?

Tanya: Assalamualaikum, saya ingin bertanya…setelah saya mandi wajib tpi saya was was pusar saya sudah kena air apa belum, apakah harus mengulang mandi wajib saya,apa

Admin

[addtoany]

Kamar Mandi

Tanya:
Assalamualaikum, saya ingin bertanya…setelah saya mandi wajib tpi saya was was pusar saya sudah kena air apa belum, apakah harus mengulang mandi wajib saya,apa sudah sah mandi wajibnya ,maaf jika kurang sopan pertanyaan saya,terima kasih? (Muhammad Riki Abdullah – Jepara)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Setiap yang junub wajib mandi berdasarkan firman Allah berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melakukan salat di masjid dalam keadaan mabuk, sebelum kalian sadar dan mengerti apa yang kalian ucapkan. Jangan pula kalian memasuki masjid dalam keadaan junub, kecuali bila sekadar melintas tanpa maksud berdiam di dalamnya, sampai kalian mandi” (QS an-Nisaa: 4)

Tata cara mandi junub dengan mengguyurkan air ke seluruh tubuh. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini:

ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ

“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i no. 247)

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan:

هَذَا التَّأْكِيد يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ عَمَّمَ جَمِيع جَسَدِهِ بِالْغُسْلِ

“Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.”

Dari Jubair bin Muth’im berkata, “Kami saling memperbincangkan tentang mandi janabah di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda:

أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى

“Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” (HR. Ahmad 4/81)

Adapun sikap was-was anda, sebaiknya dihilangkan. Selama anda sudah mandi, bearti anda dianggap sudah mandi dan tidak perlu mengulang lagi. Terkait perintah meninggalkan sikap was-was tertera dalam hadis berikut ini:

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بنِ عَلِيّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ سِبْطِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَالنَّسَائِي وَقَالَ التِّرْمِذِيّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ.

Dari Abu Muhammad Al Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, cucu kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: ‘Aku hafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ”Tinggalkanlah sesuatu yang membuatmu ragu, dan kerjakanlah sesuatu yang tidak membuatmu ragu.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. At Tirmidzi berkata: Bahwa hadits ini derajatnya hasan shahih)

Jadi, mandi wajib anda sudah sah dan tak perlu diulang. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post