Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, izin bertanya. Mohon maaf dibagian kemaluan saya terdapat luka karena iritasi penggunaan pembalut, luka tersebut sudah menjadi borok kering. Ketika saya kencing apakah borok kering itu wajib di kopek untuk dibersihkan atau cukup dibilas atasnya saja ya Ustadz? Bagaimana jika terlanjur dibilas saja? Karena saat dikopek lukanya terasa perih dan lama sembuhnya. (Qistya – Malang)
Jawab:
Wa’alaikumussalam. Najis, di antaranya air kencing harus dibersihkan. Dalam banyak dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di antaranya firman Allah Ta’ala:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).
Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292).
Adapun terkait kasus anda, yang terpenting adalah disiram dan anda yakin bersih. Tidak perlu dikopek. Hal ini karena sesungguhnya agama islam itu tidak memberatkan sebagaimana firman allah berikut:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al Haj: 78)
Jadi, silahkan bersuci semampu anda. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)