Tanya:
Selamat pagi, saya mau bertanya apa di perboleh kan hukum nya mengganti bin anak dengan ayah sambung, dikarenakan saya hamil di luar nikah dan ayah biologis anak saya tidak mau bertanggung jawab dan saya bertemu dengan laki laki yang mau bertanggung jawab mengakui bahwa anak yang saya kandung anak beliau tanpa keluarga suami saya tau sampai sekarang, saya bingung untuk membuat bin anak saya jikalau anak saya menggunakan bin ayah biologis nya bagaimana kedepan nya rumah tangga saya kalu keluarga beliau tau anak yang saya bukan anak kandung suami saya dan jikalau bin menggunakan nama saya akan menjadi pertanyaan juga bagaimana solusi nya pa/bu ustadz. (Hanifah Anggraeni – Kabupaten Bandung)
Jawab:
Pertama yang harus anda lakukan adalah bertaubat dengan sebenar-benarnya karena anda telah melakukan dosa besar. Insyaallah jika anda sungguh-sungguh bertaubat, maka allah akan menerima taubat anda.
Hal ini tertuang dalam surat Az Zumar ayat 53:
۞ قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Artinya: Katakanlah: “Hai hamba-hambaKu yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sebagaiman firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8)
Kedua, anda jangan menceritakan kasus anda ini kepada siapapun juga. Hal ini sebagaimana sabda nabi Muhammad saw berikut ini:
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik)
Ketiga, jika anda menikah dengan laki-laki lain, selama anda menikah masih dalam kondisi hamil, dan anda juga berhubungan badan dengan suami anda itu, maka menurut madzhab Syafi’i, suami yang menikahi anda itu sah menjadi orang tua anak anda. Anda bisa menisbatkan bin anak anda kepada laki-laki yang menikahi anda. Walahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)