Tanya:
Janda punya anak nikah dengan duda punya anak, apakah anak mereka otomatis jd mahram atau anak yang satu menikahi anak yg lainnya SAH? (Djoko Sulistio – DI Yogyakarta)
Jawab:
Jika ayah dan ibu tersebut sudah berhubungan badan, maka sesama anak menjadi mahram. hal ini sesuai dengan firman allah berikut ini:
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
Artinya:“(Diantara wanita yang tidak boleh kalian nikahi) adalah para wanita yang berada di asuhan kalian, putri dari istri kalian, yang kalian telah melakukan hubungan dengannya. Jika kalian belum melakukan hubungan dengan istri kalian (dan sudah kalian ceraikan) maka tidak mengapa kalian menikahi wanita asuhan itu.” (QS. An-Nisa: 23)
Namun jika ayah dan ibunya belum berhubungan badan, maka sesama anak tiri masih mahram. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)