Tanya:
Assalamualaikum ustadz.. ayah kandung sy menikah siri, mamak sy tdk ada di cerai. Dan perempuan siriny itu jg tdk brcerai. Jd hari terakhir ( 5 hari) ayah sy sblm mninggal sdh katakn pd kk kandung sy bahwa ayah sy tdk mau lg dg peremp sirinya itu. Dan di mlm terakhirnya ayah sy sdh bilang dg prempuan sirinya itu klau ayah sy sdh tdk mau berdamai utk perempuan sirinya itu. Dan besok paginya ayah sy sdh meninggal dunia di t4 lain. Jd yg ingin sy tanyakan ustadz, apakah perempuan sirinya itu dg ucapan tdk mau lg dan sdh 5 hr tdk kmbli ke rmh peremp sirinya itu, apakah hal tsbt sdh jatuh talak, ustadz? Tks atas solusi dan jwbn dari ustadz.
Jawab:
Wa’alaikum salam. Cerai maksudnya adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan lafaz talak dan seumpamanya.
Dalam Islam, cerai atau talak dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqarah: 229)
Juga ayat lain berikut ini:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali. (QS Al-Baqarah: 230)
Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya, “kamu sekarang aku ceraikan”. Maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya, “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”. Atau “Nanti saya jual mobil terus akan kuberi engkau 20 juta… Setelah itu kita cerai”
Talak ada yang sharih yaitu perkataan suami kepada istri kamu saya cerai atau kamu saya talak. Jika ungkapan ini keluar dari suami maka otomatis jatuh talak. Talak dengan bahasa kiasan misal suami mengatakan, “kita pisah, pulanglah kamu ke rumah orang tuamu” dan lain-lain.
Untuk kinayah ada syaratnya, yaitu harus disertai niat, bahasa tersebut sudah maklum di masyarakat bahwa maknanya adalah talak dan kedua belak pihak yaitu suami dan istri sama sama tahu bahwa maksud suami adalah talak. Jika suami tidak ada niat talak atau tidak tahu bahwa perkataannya bermakna talak atau bahasa tersebut di masyarakat maknanya belum tentu talak, maka ia tidak jatuh talak.
Untuk kasus anda, harus ada bukti bahwa ayah anda mengucapkan kata cerai. Adapun kata tidak mau lagi, meski ia tidak kembali ke istrinya, jika hanya dengan kalimat tersebut, maka belum dianggap cerai. Hal ini karena ungkapan tersebut bukan ungkapan yang pasti dan masih multi tafsir. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)