Hukum Wanita yang Ditinggal Suami; Bagaimana Staus Pernikahannya?

Assalamualaikum tadz maw nanya. Jika ada seorang perempuan tidak d nafkahi suami nya lahir maupun batin. Suaami nya pergi gatau kemana sudah bertahun tahun. Pertanya an

Editor Website

Anak berdoa

Anak berdoa

Assalamualaikum tadz maw nanya. Jika ada seorang perempuan tidak d nafkahi suami nya lahir maupun batin. Suaami nya pergi gatau kemana sudah bertahun tahun. Pertanya an nya gimana ustd stats pernikahan perempuan tsb.

Sdgkan butuh menikah lagi untuk anak2 nya

 

mengenai status pernikahan perempuan yang ditinggalkan suami tanpa nafkah lahir-batin, serta kemungkinan menikah lagi untuk kepentingan anak-anaknya, berdasarkan pendapat ulama dan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah:

 

  1. Status Pernikahan Perempuan Tersebut

Jika suami telah meninggalkan istri bertahun-tahun tanpa nafkah (lahir dan batin) serta keberadaannya tidak diketahui, maka istri dapat mengajukan **fasakh** (pembatalan nikah) melalui pengadilan agama.

 

Hukumnya:

Ulama Hanafiyah dan Malikiyah: Jika suami hilang dan tidak memberikan nafkah, istri boleh meminta fasakh setelah menunggu dalam waktu yang wajar (biasanya 1 tahun atau lebih).

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah: Istri berhak meminta fasakh jika suami tidak memberi nafkah atau hilang tanpa kabar.

 

Dalil Al-Qur’an:

 

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ

 

“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah.”* (QS. Al-Baqarah: 237)

 

Ayat ini menunjukkan bahwa suami wajib memberi nafkah, dan jika tidak dipenuhi, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan.

 

Dalil Hadis:

Dari ‘Aisyah RA, bahwa Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Nabi ﷺ:

 

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي، إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ، فَقَالَ: خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang yang kikir, dia tidak memberiku nafkah yang mencukupi untukku dan anakku, kecuali apa yang aku ambil tanpa sepengetahuannya.” Nabi saw bersabda: “Ambillah apa yang mencukupi untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhari & Muslim)

 

Ini menunjukkan bahwa istri berhak mendapatkan nafkah, dan jika suami tidak memberikannya, dia dapat mengambil tindakan hukum.

 

  1. Hak Istri untuk Menikah Lagi

Jika suami telah hilang bertahun-tahun tanpa kabar dan tidak memberi nafkah, istri dapat meminta fasakh (pembatalan nikah) melalui pengadilan agama. Setelah fasakh, dia halal menikah lagi.

 

Pendapat Ulama:

Imam Malik & Ahmad: Jika suami hilang lama (lebih dari 1-4 tahun), hakim boleh memfasakh nikahnya.

Imam Syafi’i: Perlu menunggu lebih lama (4 tahun atau lebih) sebelum memutuskan fasakh.

 

Dalil Qiyas (Analogi Hukum):

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Maka pertahankanlah (pernikahan) dengan cara yang baik, atau ceraikanlah dengan cara yang baik.”* (QS. Al-Baqarah: 229)

 

Jika suami tidak menafkahi dan hilang, maka “mempertahankan pernikahan” tidak lagi bermakna, sehingga istri boleh meminta perceraian.

 

 

  1. Solusi untuk Anak-Anak

Jika istri kesulitan menghidupi anak-anaknya dan butuh perlindungan, dia boleh menikah lagi setelah memastikan suami pertama benar-benar tidak kembali dan melalui proses hukum syar’i (fasakh atau cerai ghaib).

 

Kesimpulan:

  1. Istri berhak mengajukan fasakh karena suami tidak menafkahi dan hilang.
  2. Setelah fasakh, dia boleh menikah lagi demi kebaikan diri dan anak-anaknya.
  3. Proses ini harus melalui pengadilan agama untuk memastikan keabsahannya.

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Editor Website

Editor Website

Editor Tanya Jawa Agama 2025 - Sekarang

Tags

Related Post