Hukum Membeli Kupon untuk Dapat Hadiah

Assalamu’alaikum Pak Ustadz.. mhn tanya kalau beli kupon undian dan mengharapkan dapat door prize boleh gk geh, itu termasuk judi pa gak Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Editor Website

Judi

Assalamu’alaikum Pak Ustadz.. mhn tanya kalau beli kupon undian dan mengharapkan dapat door prize boleh gk geh, itu termasuk judi pa gak

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya. Ini adalah masalah yang sering membingungkan di masyarakat. Agar lebih jelas, mari kita bedah hukumnya dari sisi syariat.

 

Hukum Membeli Kupon Undian Berharap Doorprize

Secara umum, membeli kupon undian dengan harapan mendapatkan doorprize dapat dikategorikan sebagai judi (maisir) jika memenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Ada Taruhan (Qimar): Ini adalah unsur utama judi. Ada dua pihak yang bertaruh: pihak pembeli kupon dan pihak penyelenggara. Jika pembeli menang, ia mendapatkan hadiah, tetapi jika kalah, uangnya hangus. Sebaliknya, penyelenggara akan untung jika banyak orang membeli kupon tetapi tidak semua mendapatkan hadiah.
  2. Ketidakpastian (Gharar): Ada unsur ketidakpastian yang tinggi. Pembeli kupon tidak yakin apakah akan menang atau kalah. Ia mengeluarkan uang dengan harapan keuntungan besar, namun dengan risiko kehilangan uangnya.

Para ulama sepakat bahwa segala bentuk transaksi yang memiliki unsur taruhan dan ketidakpastian seperti ini dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras), maisir (judi), berhala, (mengundi nasib dengan) panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Ayat ini secara eksplisit melarang maisir atau judi, karena praktik ini membawa kerusakan dan merupakan perbuatan setan.

Membedakan Undian Halal dan Haram

Namun, tidak semua undian itu haram. Ada perbedaan mendasar antara undian yang diharamkan dan yang diperbolehkan.

Undian yang Haram:

Membeli Kupon dengan Uang: Ini adalah bentuk taruhan. Anda mengeluarkan uang dengan tujuan mendapatkan hadiah yang tidak pasti. Uang yang Anda bayarkan bukan untuk membeli produk atau jasa yang sepadan, melainkan untuk mendapatkan kesempatan menang.

Hadiah dari Uang Peserta: Hadiah yang diberikan berasal dari dana yang dikumpulkan dari para peserta kupon. Ini semakin menguatkan unsur judi, di mana uang dari yang kalah diberikan kepada yang menang.

Undian yang Halal:

Hadiah dari Sponsor Murni: Undian yang hadiahnya berasal dari sponsor atau pihak lain, bukan dari uang peserta. Anda tidak perlu membeli kupon untuk berpartisipasi. Misalnya, sebuah toko mengadakan undian berhadiah bagi setiap pembeli yang sudah berbelanja produk mereka. Anda tidak membayar untuk kesempatan menang, tetapi membayar untuk produk yang Anda butuhkan. Hadiahnya adalah bonus.

Hadiah sebagai Bentuk Pemberian (Jā’izah): Undian yang bersifat pemberian murni tanpa adanya taruhan. Contohnya, sebuah acara pengajian memberikan kupon undian gratis kepada seluruh jamaah. Pemenang dipilih secara acak. Ini tidak termasuk judi karena tidak ada uang yang dibayarkan untuk kupon tersebut.

Kesimpulan

Jadi, untuk menjawab pertanyaan Anda: membeli kupon undian dengan mengharapkan doorprize itu termasuk judi dan hukumnya haram. Ini karena ada unsur taruhan (qimar) di mana Anda mengeluarkan uang dengan harapan untung, namun dengan risiko kalah.

Sebagai seorang Muslim, kita dianjurkan untuk mencari rezeki melalui cara-cara yang halal dan jelas, bukan melalui cara-cara yang mengandung unsur ketidakpastian dan taruhan. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Editor Website

Editor Website

Editor Tanya Jawa Agama 2025 - Sekarang

Tags

Related Post