Wanita tidak perlu menunggu shalat Jumat selesai di masjid untuk melaksanakan shalat Zuhur. Mereka bisa menunaikan shalat Zuhur segera setelah masuk waktu Zuhur, yaitu sejak matahari tergelincir. Pendapat ini adalah pandangan mayoritas ulama dan didukung oleh beberapa dalil.
Dalil dan Pendapat Ulama
Kewajiban shalat Jumat hanya berlaku bagi laki-laki yang sudah baligh, berakal sehat, merdeka, dan tidak memiliki halangan syar’i (seperti sakit atau musafir). Wanita tidak termasuk dalam kelompok yang diwajibkan shalat Jumat.
Dalil dari Hadis Nabi saw:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.”
Hadis ini secara jelas mengecualikan wanita dari kewajiban shalat Jumat. Oleh karena shalat Jumat adalah pengganti shalat Zuhur, maka bagi mereka yang tidak diwajibkan shalat Jumat, kewajiban shalat Zuhur tetap berlaku sesuai dengan waktunya.
Pendapat Para Ulama
- Imam Syafi’i: Dalam mazhab Syafi’i, shalat Jumat adalah kewajiban yang menggugurkan kewajiban shalat Zuhur. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi laki-laki. Bagi wanita, mereka tetap diwajibkan shalat Zuhur dan dapat melaksanakannya di awal waktu.
- Imam Malik: Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi wanita. Mereka dapat melaksanakan shalat Zuhur di rumah saat waktunya sudah tiba.
- Imam Ahmad bin Hanbal: Mazhab Hambali juga memiliki pandangan yang sama. Wanita boleh shalat Zuhur setelah azan Zuhur berkumandang, meskipun shalat Jumat di masjid belum dimulai.
Dengan demikian, tidak ada alasan syar’i yang mengharuskan wanita menunggu selesainya shalat Jumat. Mereka dapat melaksanakan shalat Zuhur di awal waktu untuk menghindari tasyabbuh (menyerupai) laki-laki yang wajib shalat Jumat dan untuk segera menunaikan kewajiban shalat fardhu mereka. (KH Wahyudi Saeju Abdurrahim, Lc, M.M: Anggota Majelis Tablig PWM dan Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung)
—-
—
Ponpes Al-Muflihun memberikan kesempatan bagi Anda untuk berzakat, berwakaf dan berinfak untuk keperluan santri dhuafa dan anak yatim yang mukim di Pondol. Kirimkan dana anda melalui LazizMu KLL Ponpes Al Muflihun:
Kirim ke LazisMu KL Ponpes Al-Muflihun
No Rek:
BSI: 7890090073